Pamekasan | Mediapolisi.com
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan menggelar sosialisasi terkait pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada seluruh narapidana, Rabu (23/7/2025) pukul 14.00 WIB bertempat di Aula Griya Etika dan Blok Wanita.
Kegiatan dipimpin oleh Kasi Binadik dan dihadiri oleh Kasubsi Registrasi Maulidy beserta staf. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada warga binaan mengenai ketentuan, prosedur, dan manfaat dari dua jenis remisi yang akan diterapkan pada tahun ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu poin penting dalam sosialisasi adalah penjelasan tentang Remisi Dasawarsa, yang menjadi perhatian karena besaran pengurangannya cukup signifikan. Remisi ini diberikan sebesar 1/12 dari total masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal hingga tiga bulan.
“Remisi Dasawarsa ini menjadi salah satu bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana yang aktif dalam pembinaan, dan tentunya diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” jelas Maulidy, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Pamekasan.
Ia juga kembali menegaskan bahwa seluruh proses pemberian remisi di Lapas Pamekasan berjalan secara profesional dan gratis.
“Tidak ada biaya apa pun dalam proses remisi, baik umum, khusus, maupun dasawarsa. Semua dilakukan secara transparan dan sesuai aturan,” Tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan narapidana lebih memahami hak-haknya dan semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan demi masa depan yang lebih baik. Sosialisasi berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme.















