Hison Tanggapi Penyataan Ranadi Muara Pari, Jangan-Jangan Oknum Terlibat Suap PT.NPR 4.75. Miliar

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Viralnya kasus laporan dan pemberitaan di berbagai media atas kasus dugaan korupsi dana tali asih lahan dari PT.Nusa Persada Resources(NPR) sebesar Rp.4.750.000.000 yang diterima oknum Kepala Desa Muara Pari dan Kepala Desa Karendan,Kecamatan Lahei,Kabupaten Barito Utara dan dugaan ada pihak lain juga yang menerima uang dari pembayaran hasil kesepakatan pada tanggal 26 Maret 2025 lalu dan masuk langsung ke rekening BRI pribadi yang bersangkutan.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut Hison layangkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara pada tanggal 23 Juni 2025 dan pasti akan di proses nanti kita lihat perkembangan kasusnya tambah Hison.

 

Terkait pernyataan Ranadi warga Desa Muara yang mengakui lahan 140 hektar yang berperoses masih di Polres Barito Utara dan sedangkan luasan 190 hektar melalui salah satu media online di Muara Teweh sehingga Hison menanggapinya dengan tegas menguraikan yang manjadi kasus laporan pidana saat ini.

 

Terkait Ranadi warga Desa Muara Pari dan kelompoknya Ranadi,Yik,dan Mukti Ali tidak ada disana intinya tidak memiliki hak lahan kelola di lokasi tambang PT.NPR,itu semata bohong tidak benar,mereka baru muncul setelah akan ada pembayaran dari PT.NPR mereka naik ke lokasi hanya memplot lahan kami dan mengakuinya yang bukan haknya dan kami akan telusuri dasar pengakuan Ranadi dan Yik nantinya kalau ada dugaan pidana atas surat menyurat lahan yang mereka buat akan kami laporkan yang bersangkutan ke penegak hukum biar semua diperoses cetus Hison.

 

Terbukti dalam mediasi tanggal 28 Februari 2025 di Kantor Polres Barito Utara dalam kesimpulan dan hasil pembahasan semua pihak yang hadir dan tertuang dalam Notulen Berita Acara karen kami semua yang hadir memiliki hasil Notulen tersebut,karena semua hadir Mukti Ali sebagai Kepala Desa Muara Pari dan A.Yudan Baya cs dan Yik,Ranadi dan yang lainnya serta pihak Desa Karendan dan kami sendiri kata Hison.

 

Kami akui yang muncul ada serta ada haknya di lahan PT.NPR baik lahan seluas 140 dan seluas 190 Hektar yang terkemuka dalam mediasi adalah lahan an.kelompok Yudan Baya tidak ada yang lain dari Desa Muara Pari,kenapa muncul Ranadi mengeluarkan stekmen dimedsos  jangan-jangan ini ada dugaan hasutan pihak tertentu,dan juga yang kami laporkan bukan Ranadi melainkan Oknum Kepala Desanya yaitu inisial MK ungkap Hison dengan senyum saja

 

Saya akui kata Hison,bukan penduduk Desa Muara Pari akan tetapi hak kami yang kami kelola,dan rumah serta kami pernah menerima fee boor dari PT.NPR dimana lahan yang kami kelola dan kami menuntut atas dana tali asih lahan yang diterima oknum Kepala Desa sehingga kami melaporkan dugaan pidana korupsinya terang Hison.

 

Saat diminta keterangannya A.Yudan Baya dikediamannya di Muara Teweh 27/6/2025 karena namanya disebut oleh Hison,yang bersangkutan hanya menghela nafas panjang seraya berucap ya,nanti kita lihat karena prosesnya panjang serta laporan banyak yang masuk ke aparat penegak hukum sudah,terang Yudan Baya seolah dengan nada berat penuh arti.

 

Viralnya kasus laporan diinstansi aparat penegak hukum baik daeeah ataupun pusat menjadi atensi publik terutama kalangan masyarakat agar segera mendapatkan kepastian atas kebenaran yang sesungguhnya karena di Barito Utara banyak sengketa Agraria yang tidak prusedural karena ada kesempatan memanfaatkan kesempatan dan keuntungan pihak-pihak tertentu,namun disisi lain masyarakat sering bertikai antara sesama bahkan antara keluarga,pihak perusahaan beroperasi leluasa,oknum-oknum tertentu membusung dada. (….)

Viralnya kasus laporan dan pemberitaan di berbagai media atas kasus dugaan korupsi dana tali asih lahan dari PT.Nusa Persada Resources(NPR) sebesar Rp.4.750.000.000 yang diterima oknum Kepala Desa Muara Pari dan Kepala Desa Karendan,Kecamatan Lahei,Kabupaten Barito Utara dan dugaan ada pihak lain juga yang menerima uang dari pembayaran hasil kesepakatan pada tanggal 26 Maret 2025 lalu dan masuk langsung ke rekening BRI pribadi yang bersangkutan.

Laporan tersebut Hison layangkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara pada tanggal 23 Juni 2025 dan pasti akan di proses nanti kita lihat perkembangan kasusnya tambah Hison.

Terkait pernyataan Ranadi warga Desa Muara yang mengakui lahan 140 hektar yang berperoses masih di Polres Barito Utara dan sedangkan luasan 190 hektar melalui salah satu media online di Muara Teweh sehingga Hison menanggapinya dengan tegas menguraikan yang manjadi kasus laporan pidana saat ini.

Terkait Ranadi warga Desa Muara Pari dan kelompoknya Ranadi,Yik,dan Mukti Ali tidak ada disana intinya tidak memiliki hak lahan kelola di lokasi tambang PT.NPR,itu semata bohong tidak benar,mereka baru muncul setelah akan ada pembayaran dari PT.NPR mereka naik ke lokasi hanya memplot lahan kami dan mengakuinya yang bukan haknya dan kami akan telusuri dasar pengakuan Ranadi dan Yik nantinya kalau ada dugaan pidana atas surat menyurat lahan yang mereka buat akan kami laporkan yang bersangkutan ke penegak hukum biar semua diperoses cetus Hison.

Terbukti dalam mediasi tanggal 28 Februari 2025 di Kantor Polres Barito Utara dalam kesimpulan dan hasil pembahasan semua pihak yang hadir dan tertuang dalam Notulen Berita Acara karen kami semua yang hadir memiliki hasil Notulen tersebut,karena semua hadir Mukti Ali sebagai Kepala Desa Muara Pari dan A.Yudan Baya cs dan Yik,Ranadi dan yang lainnya serta pihak Desa Karendan dan kami sendiri kata Hison.

Kami akui yang muncul ada serta ada haknya di lahan PT.NPR baik lahan seluas 140 dan seluas 190 Hektar yang terkemuka dalam mediasi adalah lahan an.kelompok Yudan Baya tidak ada yang lain dari Desa Muara Pari,kenapa muncul Ranadi mengeluarkan stekmen dimedsos jangan-jangan ini ada dugaan hasutan pihak tertentu,dan juga yang kami laporkan bukan Ranadi melainkan Oknum Kepala Desanya yaitu inisial MK ungkap Hison dengan senyum saja

Saya akui kata Hison,bukan penduduk Desa Muara Pari akan tetapi hak kami yang kami kelola,dan rumah serta kami pernah menerima fee boor dari PT.NPR dimana lahan yang kami kelola dan kami menuntut atas dana tali asih lahan yang diterima oknum Kepala Desa sehingga kami melaporkan dugaan pidana korupsinya terang Hison.

Saat diminta keterangannya A.Yudan Baya dikediamannya di Muara Teweh 27/6/2025 karena namanya disebut oleh Hison,yang bersangkutan hanya menghela nafas panjang seraya berucap ya,nanti kita lihat karena prosesnya panjang serta laporan banyak yang masuk ke aparat penegak hukum sudah,terang Yudan Baya seolah dengan nada berat penuh arti.

  1. Viralnya kasus laporan diinstansi aparat penegak hukum baik daeeah ataupun pusat menjadi atensi publik terutama kalangan masyarakat agar segera mendapatkan kepastian atas kebenaran yang sesungguhnya karena di Barito Utara banyak sengketa Agraria yang tidak prusedural karena ada kesempatan memanfaatkan kesempatan dan keuntungan pihak-pihak tertentu,namun disisi lain masyarakat sering bertikai antara sesama bahkan antara keluarga,pihak perusahaan beroperasi leluasa,oknum-oknum tertentu membusung dada. (Red Tim)

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geger Teror Mistis di Pulo Kalapa! Rumah Calon Kades No. 02 Diteror Telur Soang Busuk Berisi Rambut dan Tanah Kuburan
Usia 100 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Minas Timur Tumbuh Baik, Polsek Minas Lakukan Pengecekan
Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Nganjuk Jadi Teka – Teki Polisi Diminta Periksa Legalitas
Polsek Minas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 70 Hari di Minas Barat, Daun Capai 1,2 Meter
Polsek Minas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 70 Hari di Minas Barat
KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN
MUNAS APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
LBH KORAK ; Usut Tuntas Bumdesma di Desa Gadingwatu yang Habiskan Anggaran Milyaran Sekarang Terbengkalai dan Lari dari Tanggung Jawab
Berita ini 42 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Geger Teror Mistis di Pulo Kalapa! Rumah Calon Kades No. 02 Diteror Telur Soang Busuk Berisi Rambut dan Tanah Kuburan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:13 WIB

Usia 100 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Minas Timur Tumbuh Baik, Polsek Minas Lakukan Pengecekan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Nganjuk Jadi Teka – Teki Polisi Diminta Periksa Legalitas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:11 WIB

Polsek Minas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 70 Hari di Minas Barat, Daun Capai 1,2 Meter

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:28 WIB

Polsek Minas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 70 Hari di Minas Barat

Berita Terbaru