Demo Damai menurut kejelasan pembayaran ganti rugi lahan PT.NPR

- Penulis

Kamis, 5 November 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Muara Teweh, 5 November 2026 – Masyarakat wilayah Lahei, Kabupaten Barito Utara akan menggelar aksi damai bertajuk ”Gatang Utus di Bumi Iya Mulik Bengkang Turam” pada Kamis 5 November 2026 mulai pukul 09.00 WIB. Titik kumpul massa aksi di Bandara Lama Beringin kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Barito Utara untuk menyuarakan lima tuntutan utama terkait sengketa lahan dan dana tali asih PT Nusa Persada Resources (PT NPR).

Berdasarkan salinan poster seruan aksi yang diterima media, masyarakat menegaskan bahwa amanat UUD 1945 Pasal 33 menyatakan bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikelola oleh negara dan dipergunakan sebesar‑besarnya untuk kemakmuran rakyat, sedangkan Pasal 28H menjamin hak milik serta hak atas rasa aman. Masyarakat juga mengutip Pasal 135 UU Minerba yang mewajibkan pemegang izin pertambangan mendapat persetujuan pemegang hak atas tanah sebelum beroperasi.

Berikut Lima Tuntutan Utama Masyarakat:
Tuntutan Pertama: Meminta Bupati Barito Utara segera membentuk Tim PKS untuk melakukan peninjauan lapangan, validasi, verifikasi serta pengukuran terbuka untuk umum dan mengundang seluruh pihak agar dana ganti rugi langsung disalurkan kepada pemilik sah tanpa melewati perantara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan Kedua: Meminta tim yang dibentuk Bupati mengambil alih tahapan proses ganti rugi hak kelola masyarakat di PPKH 281 yang sedang berproses agar tepat sasaran langsung kepada pemilik sah secara transparan dan terbuka.

Tuntutan Ketiga: Meminta PT NPR menyerahkan data overlay PPKH 281 yang telah dijanjikan sebelumnya, serta dilakukan tindih‑tindih, penyelesaian dan diametral berdasarkan legalitas serta hasil tinjauan lapangan.

Tuntutan Keempat: Meminta aktivitas PT NPR dihentikan sementara sebelum seluruh tuntutan tersebut terpenuhi.

Tuntutan Kelima: Meminta penegakan hukum terhadap oknum Kades beserta Mukti Ali yang telah dilaporkan ke Polres Barito Utara, Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Polda Kalteng, Kejati Kalteng, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Menteri ESDM, DPRI Komisi III serta Satgas PPKH agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sengketa ini menyangkut hak kelola sebagian masyarakat di wilayah izin konsesi PT NPR yang mencakup lahan seluas 140 Ha, 190 Ha dan 388 Ha yang hingga saat ini belum terselesaikan pembayarannya.

Seruan aksi ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk hadir secara damai ke Kantor Bupati Barito Utara menyuarakan tuntutan tersebut. Masyarakat berharap Bupati Barito Utara segera merespons agar sengketa lahan tidak semakin meruncing serta hak‑hak masyarakat terpenuhi sesuai amanat UUD 1945 dan peraturan perundang‑undangan.

Media ini akan terus memantau pelaksanaan aksi damai tanggal 5 November 2026 serta respon resmi dari Pemkab Barito Utara, PT NPR dan lembaga penegak hukum terkait tuntutan verifikasi, pengukuran terbuka, penyerahan overlay PPKH 281 serta penanganan laporan terhadap Mukti Ali beserta oknum yang dilaporkan.

Berita ini disusun berdasarkan salinan poster seruan aksi yang diterima media dan belum merupakan pernyataan resmi dari Pemkab Barito Utara, PT NPR maupun lembaga penegak hukum. Penyebutan nama Mukti Ali merupakan isi seruan aksi dan laporan masyarakat, bukan berarti telah terbukti bersalah.

Kami mengharapkan Bupati Barito Utara, BPN, Polri dan Kejaksaan memberikan penjelasan resmi agar sengketa hak kelola lahan diselesaikan secara adil dan transparan

(Red tim)

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Banggai Bongkar Gudang BBM di Pagimana, 3 Pria Diamankan dan Sita 1.880 Liter Pertalite
Humanis di Tengah Aksi, Kapolresta Banggai Bagikan Air Mineral kepada Massa HMI
Cegah Judi Online, Kapolsek Minas Pimpin Gaktibplin dan Pemeriksaan Handphone Personel
Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Kurir Sabu, 57,96 Gram Barang Bukti Disita
Peredaran Ratusan Botol Miras Ilegal di Ujungpangkah jadi Sasaran Polres Gresik 
Cegah Karhutla, Polsek Minas Intensifkan Patroli di Lahan Rawan Kebakaran Minas Barat
Polres Siak Amankan Oknum PNS di Kecamatan Mempura Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Polsek Minas Pantau Tanaman Jagung Pipil Kelompok Tani Hijau Daun, Usia 70 Hari Capai Tinggi 170 Cm
Berita ini 23 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 06:08 WIB

Polresta Banggai Bongkar Gudang BBM di Pagimana, 3 Pria Diamankan dan Sita 1.880 Liter Pertalite

Jumat, 6 November 2026 - 04:53 WIB

Humanis di Tengah Aksi, Kapolresta Banggai Bagikan Air Mineral kepada Massa HMI

Kamis, 5 November 2026 - 14:58 WIB

Demo Damai menurut kejelasan pembayaran ganti rugi lahan PT.NPR

Kamis, 5 November 2026 - 05:32 WIB

Cegah Judi Online, Kapolsek Minas Pimpin Gaktibplin dan Pemeriksaan Handphone Personel

Kamis, 5 November 2026 - 01:23 WIB

Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Kurir Sabu, 57,96 Gram Barang Bukti Disita

Berita Terbaru