Polres Siak Amankan Oknum PNS di Kecamatan Mempura Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Penulis

Selasa, 3 November 2026 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

​SIAK(MEDIAPOLISI.COM) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial HP (54) yang menjabat sebagai Kasie Trantib Kelurahan Sungai Mempura. HP diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

 

​Penangkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, pada Senin (2/11/2026) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

​Kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak keluarga korban yang didampingi orang tua. Keluarga memilih untuk menempuh jalur hukum di Polres Siak setelah upaya penyelesaian secara musyawarah di tingkat desa tidak menemui kesepakatan.

 

​Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi-saksi, visum, serta alat bukti lainnya.

 

​”Setelah menerima laporan, personel Unit IV PPA langsung melakukan penyelidikan secara profesional dan mendalam. Dari hasil pemeriksaan medis dan alat bukti yang bersesuaian, kami menetapkan HP sebagai tersangka,” ujar AKP Raja Kosmos, Selasa (3/11/2026).

 

​Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatannya di kediamannya saat kondisi rumah sedang sepi. Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga menggunakan sarana komunikasi genggam untuk memengaruhi korban.

 

​Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta satu unit telepon genggam.

 

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

 

​Kasat Reskrim Polres Siak menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang menyasar kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Pihaknya juga mengimbau para orang tua untuk senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak guna mencegah kejadian serupa terulang.

 

​”Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak. Apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” pungkasnya.

 

​Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penanganan perkara ini tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak anak, kerahasiaan identitas korban, serta asas praduga tak bersalah.***

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Minas Pantau Tanaman Jagung Pipil Kelompok Tani Hijau Daun, Usia 70 Hari Capai Tinggi 170 Cm
Polsek Minas Cek Perkembangan Tanaman Jagung Pipil di Minas Timur, Usia Tanam Capai 103 Hari
Usia 75 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Minas Barat Tumbuh Subur, Polsek Minas Terus Lakukan Pemantauan
Usia 100 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Minas Timur Tumbuh Baik, Polsek Minas Lakukan Pengecekan
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 66 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 150 Cm
Polres Gresik Ringkus 11 Tersangka Curanmor, Kapolres Langsung Kembalikan Motor Curian kepada Korban
Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya KM 10 Perawang, Satu Orang Meninggal Dunia dan Empat Luka-Luka
Polsek Minas Panen Jagung Pipil di Lahan 1,5 Hektare, Estimasi Hasil Capai 4 Ton
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:47 WIB

Polres Siak Amankan Oknum PNS di Kecamatan Mempura Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Selasa, 3 November 2026 - 05:14 WIB

Polsek Minas Pantau Tanaman Jagung Pipil Kelompok Tani Hijau Daun, Usia 70 Hari Capai Tinggi 170 Cm

Selasa, 3 November 2026 - 04:19 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Tanaman Jagung Pipil di Minas Timur, Usia Tanam Capai 103 Hari

Senin, 2 November 2026 - 08:07 WIB

Usia 75 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Minas Barat Tumbuh Subur, Polsek Minas Terus Lakukan Pemantauan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Usia 100 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Minas Timur Tumbuh Baik, Polsek Minas Lakukan Pengecekan

Berita Terbaru