Tak Terima Diberitakan RR Diduga Koordinator Obat Terlarang Exsimer dan Tramadol Ancam Awak Media 

- Penulis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tangerang Selatan] Mediapolisi.Com Diduga peredaran obat terlarang golongan G jenis Exsimer dan Tramadol marak dan terkoordinasi dengan baik dengan banyak pihak, Selasa, 30 Oktober 2026.

‎Hebatnya Pelaku penjual Exsimer dan Tramadol berjualan disamping toko bahkan disekitar toko yang tutup, pelaku sering dikawal oknum oknum koordinator.

‎Setelah berita pertama terbit awak media pun mencoba mengali informasi yang lebih baik kepada RR atau Kapolsek Kelapa Dua, namun sampai saat ini belum ada penindakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Perlu diketahui bahwa ada kewajiban dan pelanggaran beriring sanksi bagi pelaku pengedar obat terlarang golongan G seperti Exsimer dan Tramadol apalagi diedarkan tanpa izin dokter. Bagi pelaku bisa dijerat UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

‎Disamping itu juga ada ancaman pidana 12 hingga 15 tahun bagi pelaku dengan sengaja mengedarkan obat terlarang golongan G jenis Exsimer dan Tramadol atau denda hingga Milyaran rupiah.

‎Tak hanya itu di paasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 menjelaskan, bagi setiap orang yang tidak memiliki izin seperti mengedarkan, mengadakan, menyimpan bahkan mendistribusikan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda 1,5 Milyar.

‎Ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp RR diduga koordinator mengatakan, langsung ke T ya bg, dan untuk teman teman media ke T.

‎Masih RR, segala macam kita ketemu aja, saya tunggu ya didepan apartemen makmedinya, saya pingin tahu ini itu segala macam Lo ya Iwan mores gua baik baik ngomong ama Lo, bicara segala macam gua jadiin sama Lo. Kayak A*J*N* Lo, gua bilang Lo T**k A*J*N*.

‎Lanjut RR, gak usah ini itu ma gua, lagu kayak T*I* ketemu aja kita yuk kita buktikan kapanpun gua siap kok,laki bukan gua laki punya K*N*O* gua tantang Lo kok, kalau lo gak datang berarti Lo buka laki, berarti ga punya K*N*O*, kasih ke A*J*N*, ucapnya di Voicenote WhatsApp .

‎Ditempat yang berbeda Kapolsek Kelapa Dua ketika dishare da minta tanggapan nya mengatakan, Siap Monitor, Nanti disampaikan ke Pimpinan.

‎Sebagai Laporan Informasi berharap Kepolisian Resort Tangerang Selatan dapat melakukan tindakan akurat dan sesuai aturan hukum terhadap pengedar dan koordinator obati terlarang golongan G jenis Exsimer dan Tramadol.

‎Redaksi kami memberikan ruang untuk semua pihak, seperti hak jawab, koreksi, dan klarifikasi sebagaimana diatur UU Pers.

*Redaksi *

 

‎

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KOMANDO HAM Ajukan Audiensi ke Dinas Perkim Banten, Minta Klarifikasi Proyek Rumah Korban Bencana di Tamanjaya
Laptop Usang Berharga Fantastis, Ketua DPD LSM KPK-RI M. Aqil B.,S.H : Mengurai Kejanggalan Pengadaan Rp7,1 Miliar di Disdikbud Tangsel*
Kuasa Hukum Budi Hartono Tegaskan Substansi Laporan Berkaitan dengan Tugas Jurnalistik,
Polsek Tambusai Utara Gagalkan Transaksi Ekstasi, Seorang Pengedar Diamankan
Kembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rangkitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto Darussalam,
Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Mahato, Dua Pria Beserta Barang Bukti 4’36 Gram Diamankan
Korban Laka Tunggal Alami Luka Berat di Driyorejo Diduga Kejar Motor Curamor
Kabar Dugaan “Tangkap Lepas” di Polresta Sidoarjo Kembali Mencuat, Wakasat Satresnarkoba Belum Beri Penjelasan
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:13 WIB

KOMANDO HAM Ajukan Audiensi ke Dinas Perkim Banten, Minta Klarifikasi Proyek Rumah Korban Bencana di Tamanjaya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Tak Terima Diberitakan RR Diduga Koordinator Obat Terlarang Exsimer dan Tramadol Ancam Awak Media 

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:43 WIB

Laptop Usang Berharga Fantastis, Ketua DPD LSM KPK-RI M. Aqil B.,S.H : Mengurai Kejanggalan Pengadaan Rp7,1 Miliar di Disdikbud Tangsel*

Jumat, 25 September 2026 - 08:24 WIB

Kuasa Hukum Budi Hartono Tegaskan Substansi Laporan Berkaitan dengan Tugas Jurnalistik,

Jumat, 25 September 2026 - 03:01 WIB

Polsek Tambusai Utara Gagalkan Transaksi Ekstasi, Seorang Pengedar Diamankan

Berita Terbaru