Dugaan *Tangkap Lepas *di Polresta Sidoarjo Harus Diusut Secara Transparan – Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Terkikis 

- Penulis

Sabtu, 19 September 2026 - 04:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediapolisi.com // Sidoarjo |Jatim – Mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan perkara narkotika di lingkungan Polresta Sidoarjo patut memperoleh perhatian serius dari Kapolda Jawa Timur, Bidpropam Polda Jawa Timur, Itwasda Polda Jawa Timur, dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Saya menegaskan bahwa istilah “tangkap lepas” tidak serta-merta menunjukkan terjadinya pelanggaran hukum. Pelepasan seseorang yang sebelumnya diamankan dapat dibenarkan apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, tidak terpenuhi unsur tindak pidana, atau terdapat alasan hukum lain yang sah.

Namun, apabila pelepasan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, terlebih apabila disertai penerimaan uang, tekanan, intervensi, transaksi, atau penyalahgunaan kewenangan, persoalan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, melainkan dapat mengarah pada pelanggaran kode etik, disiplin, dan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, Polresta Sidoarjo berkewajiban memberikan penjelasan resmi, objektif, dan transparan kepada masyarakat mengenai proses penanganan perkara tersebut. Keterbukaan diperlukan untuk melindungi hak pihak-pihak yang diamankan sekaligus menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

DASAR HUKUM

1. Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal tersebut menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum tanpa pengecualian.

Dengan demikian, proses penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh kedudukan, kekayaan, kekuasaan, maupun hubungan tertentu.

2. Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Setiap tindakan penangkapan, pemeriksaan, penahanan, ataupun pelepasan seseorang harus didasarkan pada prosedur hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Setiap tindakan paksa dalam proses penyidikan harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, alasan hukum yang jelas, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Apabila seseorang dilepaskan karena tidak ditemukan bukti yang cukup, alasan pelepasan tersebut harus tercatat dalam administrasi penyidikan. Sebaliknya, apabila terdapat bukti permulaan yang sah, penanganan perkara harus dilanjutkan secara profesional tanpa diskriminasi maupun intervensi.

4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru

Penanganan tindak pidana narkotika harus dilaksanakan secara tegas, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Status setiap orang yang diamankan harus ditentukan berdasarkan fakta hukum, hasil pemeriksaan, barang bukti, hasil pemeriksaan laboratorium atau tes urine, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika tidak boleh dijadikan ruang untuk melakukan transaksi maupun penyalahgunaan kewenangan.

5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026

Polri bertugas menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, anggota Polri wajib bertindak berdasarkan norma hukum, profesionalitas, kepatutan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kewenangan kepolisian bukanlah kekuasaan tanpa batas. Setiap tindakan anggota Polri harus dapat diuji secara hukum, etik, dan administratif.

6. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Setiap anggota Polri wajib menjaga profesionalitas, integritas, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat. Anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan, melakukan perbuatan tercela, serta menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau keuntungan bagi pihak lain secara tidak sah.

Apabila terdapat anggota yang melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara, pemeriksaan kode etik harus dilaksanakan secara objektif dan transparan.

7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri

Anggota Polri wajib menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta menjaga kehormatan dan nama baik institusi. Penyalahgunaan kewenangan dan tindakan yang menurunkan kehormatan Polri dapat dikenai pemeriksaan serta sanksi disiplin.

8. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan adanya pemberian, penerimaan, permintaan, atau pemaksaan penyerahan uang yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan aparat, perbuatan tersebut dapat diperiksa berdasarkan ketentuan tindak pidana suap, gratifikasi, atau pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penerapan pasal pidananya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah, bukan semata-mata asumsi atau pemberitaan.

DESAKAN PEMERIKSAAN

Untuk memperoleh kepastian hukum dan mencegah berkembangnya spekulasi, saya mendesak:

1. Kapolda Jawa Timur memerintahkan pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap proses penanganan perkara tersebut;

2. Bidpropam dan Itwasda Polda Jawa Timur memeriksa seluruh anggota yang terlibat, termasuk pejabat pengawas dan penanggung jawab penanganan perkara;

3. dilakukan audit terhadap surat perintah penangkapan, berita acara pemeriksaan, daftar barang bukti, hasil tes urine atau pemeriksaan laboratorium, dokumentasi gelar perkara, serta dasar hukum pelepasan pihak-pihak yang sebelumnya diamankan;

4. diperiksa rekaman kamera pengawas, catatan keluar-masuk tahanan, komunikasi kedinasan, dan aliran dana apabila terdapat indikasi transaksi;

5. saksi, pelapor, keluarga, dan jurnalis yang memiliki informasi diberikan ruang menyampaikan bukti tanpa tekanan atau intimidasi;

6. hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan; dan

7. apabila ditemukan pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat diproses melalui mekanisme pidana, kode etik, dan disiplin tanpa pandang bulu.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pelepasan dilakukan karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana atau tidak ditemukan bukti yang cukup, Polresta Sidoarjo juga wajib menyampaikan klarifikasi resmi untuk memulihkan nama baik pihak-pihak yang diberitakan.

PENUTUP

Asas praduga tak bersalah wajib dihormati. Pernyataan ini bukanlah vonis terhadap pejabat maupun anggota tertentu, melainkan desakan agar dugaan yang telah menjadi perhatian publik diperiksa secara objektif, independen, dan transparan.

Sikap diam atau tidak adanya penjelasan resmi justru dapat memperbesar kecurigaan masyarakat. Transparansi bukan ancaman bagi institusi Polri, melainkan sarana untuk menjaga marwah kepolisian dan memulihkan kepercayaan publik.

Penegakan hukum tidak boleh menjadi komoditas. Tidak boleh ada hukum yang tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap mereka yang memiliki uang, kekuasaan, ataupun kedekatan. Siapa pun yang bersalah harus diproses dan siapa pun yang tidak terbukti harus dipulihkan nama baiknya. Tim

Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Advokat dan Praktisi Hukum

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isu Pembebasan Terduga Tersangka Narkoba Disebut Tidak Benar, Polisi Jelaskan Mekanisme Penanganan Kasus
Jagung 62 Hari di Minas Timur Tumbuh Optimal, Polsek Minas Intensif Dampingi Petani
Usia 21 Hari, Jagung Pipil di Mandiangin Tumbuh Subur, Polisi Siapkan Langkah Lanjutan Ketahanan Pangan Nasional 
Bhabinkamtibmas Polsek Minas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 21 Hari di Kampung Mandiangin
Polresta Barelang Ungkap Dua Perkara Dalam Kericuhan Setokok, Kapolresta Ajak Masyarakat Jaga Batam Tetap Kondusif
Bhabinkamtibmas Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 25 Hari di Minas Barat, Tumbuh Subur di Lahan Setengah Hektare
Misteri Kamar 304 Terkuak – Jatanras Polda Metro Jaya Turun Tangan 
Aksi Sigap Waka Polresta Bandar Lampung Evakuasi Korban Kecelakaan Saat Cek Strong Point Pagi
Berita ini 36 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 14:11 WIB

Isu Pembebasan Terduga Tersangka Narkoba Disebut Tidak Benar, Polisi Jelaskan Mekanisme Penanganan Kasus

Minggu, 20 September 2026 - 08:19 WIB

Jagung 62 Hari di Minas Timur Tumbuh Optimal, Polsek Minas Intensif Dampingi Petani

Minggu, 20 September 2026 - 07:14 WIB

Usia 21 Hari, Jagung Pipil di Mandiangin Tumbuh Subur, Polisi Siapkan Langkah Lanjutan Ketahanan Pangan Nasional 

Sabtu, 19 September 2026 - 05:52 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Minas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 21 Hari di Kampung Mandiangin

Sabtu, 19 September 2026 - 04:53 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 25 Hari di Minas Barat, Tumbuh Subur di Lahan Setengah Hektare

Berita Terbaru