MOJOKERTO* mediapolisi.com * – Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Mojokerto menjadi sorotan setelah muncul informasi dari sejumlah narasumber yang menyebut adanya dugaan intervensi Dinas pendidikan kabupaten Mojokerto dalam penunjukan perencana, pengawas, hingga pelaksana pekerjaan konstruksi.
Program Revitalisasi SD Tahun Anggaran 2026 sendiri merupakan bantuan pemerintah yang dikelola Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang bersifat swakelola satuan pendidikan.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa narasumber yang mengetahui proses pelaksanaan program tersebut, kepala sekolah penerima bantuan disebut-sebut diarahkan untuk menggunakan perencana, pengawas, dan pelaksana yang telah direkomendasikan oleh oknum Dinas pendidikan. Menurut para narasumber, kepala sekolah yang tidak mengikuti arahan tersebut diduga berpotensi mengalami hambatan administratif hingga intervensi jabatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan panduan pelaksanaan, pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dilakukan oleh satuan pendidikan, sedangkan tim teknis yang terdiri atas perencana dan pengawas dibentuk dalam struktur tersebut.
Selain itu, panduan juga mengatur bahwa dana bantuan disalurkan kepada penerima bantuan sesuai mekanisme yang ditetapkan dan terdapat ketentuan mengenai pengelolaan dana oleh penerima bantuan.
Di sisi lain, sejumlah narasumber juga mengemukakan dugaan adanya pola pelaksanaan proyek yang membuat kepala sekolah hanya berperan sebagai penerima bantuan secara administratif. Menurut keterangan mereka, setelah dana bantuan dicairkan, pelaksanaan pekerjaan disebut lebih banyak dikendalikan oleh pihak pelaksana yang telah ditunjuk oleh oknum Dinas pendidikan kabupaten Mojokerto.
Sejumlah narasumber juga menyampaikan dugaan adanya kemungkinan keuntungan finansial yang mengalir kepada pihak-pihak tertentu dari mekanisme pelaksanaan proyek tersebut. Tim






Komentar