Pandeglang- MediaPolisi.Com Ruang publik yang sehat tidak hanya dibangun oleh pembangunan fisik, tetapi juga oleh kesadaran moral seluruh elemen masyarakat. Dalam pandangan filsafat sosial, sebuah peradaban diukur bukan semata dari kemajuan infrastrukturnya, melainkan dari keberaniannya merawat nilai, menegakkan aturan, dan menghadirkan keadilan tanpa membeda-bedakan siapa pun.
Atas dasar itulah, Alumni Barisan Santri (ABS) menyampaikan perhatian terhadap adanya dugaan penjualan minuman keras yang disebut telah berlangsung cukup lama di wilayah Desa Surianeun, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten. Keluhan dari sejumlah elemen masyarakat mengenai aktivitas tersebut menjadi perhatian yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Perwakilan ABS, Endan, menyampaikan bahwa persoalan yang menyangkut ketertiban sosial dan moral masyarakat tidak seharusnya dipandang sebagai isu kelompok tertentu, melainkan menjadi tanggung jawab bersama. Menurutnya, apabila terdapat dugaan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum maupun norma yang berlaku, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil, terbuka, dan tanpa pandang bulu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika masyarakat menyampaikan keresahan, maka suara itu patut didengar. Yang dibutuhkan bukan prasangka, melainkan langkah yang objektif, profesional, dan sesuai aturan,” ujarnya.
ABS juga mengajak seluruh unsur masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Patia, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah setempat untuk bersama-sama membangun dialog dan melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan masing-masing apabila memang ditemukan adanya pelanggaran.
Sementara itu, hasil investigasi wartawan menemukan adanya sebuah warung yang diduga menjual minuman keras secara terbuka di wilayah Kecamatan Patia. Temuan tersebut masih terus didalami melalui proses konfirmasi kepada berbagai pihak agar informasi yang disampaikan tetap berimbang dan memenuhi prinsip jurnalistik.
Di sisi lain, sejumlah warga di wilayah Dungushaur menyampaikan harapan agar instansi yang berwenang, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja pada Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, melakukan peninjauan terhadap laporan dan aspirasi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perspektif spiritual, mencegah kemungkaran bukanlah semata-mata tentang menghukum, melainkan menjaga martabat manusia dan ruang hidup bersama agar tetap berpijak pada nilai-nilai kebaikan. Namun, ikhtiar tersebut harus senantiasa berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hukum, asas praduga tak bersalah, serta proses pembuktian yang objektif.
Pada akhirnya, keadilan memperoleh maknanya ketika ditegakkan secara konsisten tanpa membedakan status, kedudukan, maupun kepentingan. Sebab hukum yang tajam kepada semua pihak adalah fondasi utama bagi lahirnya kepercayaan masyarakat, sedangkan moral yang hidup di tengah warga merupakan benteng yang menjaga peradaban tetap berdiri kokoh.
Hingga berita ini disusun, wartawan masih terus menghimpun informasi dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan yang lengkap dan berimbang.( Team )















