Alumni Barisan Santri Soroti Dugaan Penjualan Minuman Keras di Patia: Menjaga Moral Publik adalah Tanggung Jawab Bersama

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pandeglang- MediaPolisi.Com Ruang publik yang sehat tidak hanya dibangun oleh pembangunan fisik, tetapi juga oleh kesadaran moral seluruh elemen masyarakat. Dalam pandangan filsafat sosial, sebuah peradaban diukur bukan semata dari kemajuan infrastrukturnya, melainkan dari keberaniannya merawat nilai, menegakkan aturan, dan menghadirkan keadilan tanpa membeda-bedakan siapa pun.

Atas dasar itulah, Alumni Barisan Santri (ABS) menyampaikan perhatian terhadap adanya dugaan penjualan minuman keras yang disebut telah berlangsung cukup lama di wilayah Desa Surianeun, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten. Keluhan dari sejumlah elemen masyarakat mengenai aktivitas tersebut menjadi perhatian yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Perwakilan ABS, Endan, menyampaikan bahwa persoalan yang menyangkut ketertiban sosial dan moral masyarakat tidak seharusnya dipandang sebagai isu kelompok tertentu, melainkan menjadi tanggung jawab bersama. Menurutnya, apabila terdapat dugaan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum maupun norma yang berlaku, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil, terbuka, dan tanpa pandang bulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika masyarakat menyampaikan keresahan, maka suara itu patut didengar. Yang dibutuhkan bukan prasangka, melainkan langkah yang objektif, profesional, dan sesuai aturan,” ujarnya.

ABS juga mengajak seluruh unsur masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Patia, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah setempat untuk bersama-sama membangun dialog dan melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan masing-masing apabila memang ditemukan adanya pelanggaran.

Sementara itu, hasil investigasi wartawan menemukan adanya sebuah warung yang diduga menjual minuman keras secara terbuka di wilayah Kecamatan Patia. Temuan tersebut masih terus didalami melalui proses konfirmasi kepada berbagai pihak agar informasi yang disampaikan tetap berimbang dan memenuhi prinsip jurnalistik.

Di sisi lain, sejumlah warga di wilayah Dungushaur menyampaikan harapan agar instansi yang berwenang, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja pada Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, melakukan peninjauan terhadap laporan dan aspirasi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perspektif spiritual, mencegah kemungkaran bukanlah semata-mata tentang menghukum, melainkan menjaga martabat manusia dan ruang hidup bersama agar tetap berpijak pada nilai-nilai kebaikan. Namun, ikhtiar tersebut harus senantiasa berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hukum, asas praduga tak bersalah, serta proses pembuktian yang objektif.

Pada akhirnya, keadilan memperoleh maknanya ketika ditegakkan secara konsisten tanpa membedakan status, kedudukan, maupun kepentingan. Sebab hukum yang tajam kepada semua pihak adalah fondasi utama bagi lahirnya kepercayaan masyarakat, sedangkan moral yang hidup di tengah warga merupakan benteng yang menjaga peradaban tetap berdiri kokoh.

Hingga berita ini disusun, wartawan masih terus menghimpun informasi dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan yang lengkap dan berimbang.( Team )

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FORJA BANTEN PERTANYAKAN KINERJA KORCAM MENES DAN KSPPG TERKAIT DAPUR MBG TANPA IZIN
Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu
Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam
Wali Murid di Sukaresmi Ajukan Permohonan kepada Kepala BGN, Minta Sidak dan Audit Menyeluruh terhadap SPPG Cibungur
Konferensi pers Polres Rohul Ungkap Rangkaian Kasus Curanmor,Satu Unit Mobil L300 dan 5 Unit Sepeda Motor dikembalikan Kepada Korban
Dugaan Pernyataan Merendahkan Profesi Wartawan Berbuntut Panjang, Ketua Umum GWI: Hormati Kebebasan Pers
Ketua Umum GWI Bersama Jajaran DPD dan DPC GWI Banten Hadiri Pisah Sambut Kapolres Cilegon
Diduga Ketua Poktan Rangkap Jabatan sebagai Ketua UPKK Proyek Irigasi Perpompaan Desa Bama, Pengelolaan Dana APBN Rp155,7 Juta Disorot Publik
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:24 WIB

FORJA BANTEN PERTANYAKAN KINERJA KORCAM MENES DAN KSPPG TERKAIT DAPUR MBG TANPA IZIN

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:34 WIB

Wali Murid di Sukaresmi Ajukan Permohonan kepada Kepala BGN, Minta Sidak dan Audit Menyeluruh terhadap SPPG Cibungur

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Konferensi pers Polres Rohul Ungkap Rangkaian Kasus Curanmor,Satu Unit Mobil L300 dan 5 Unit Sepeda Motor dikembalikan Kepada Korban

Berita Terbaru