Banggai-mediapolisi.com, -Polsek Pagimana mengamankan dan memberikan pembinaan kepada seorang pria berinisial AL (41) warga Desa Asaan Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai yang diduga menghalangi laju mobil ambulans.
Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026) membenarkan hal tersebut, saat itu terlapor mencegat ambulance sewaktu mejemput pasien sakit parah di Desa Ampera.
“Benar, terlapor kita amankan kemudian di beri pembinaan di Mapolsek Pagimana,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
IPTU Alfian menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/7) lalu. AL yang dalam keadaan mabuk usai mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis cap tikus ini kemudian menahan ambulance tersebut.
“Pada saat ambulance yang dikendarai pelapor ingin menjemput pasien sakit untuk dibawah ke Puskesmas Pagimana, terlapor menahan, bahkan sampai dua kali,” katanya.
Selanjutnya personel Pagimana melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi keberadaan pelaku. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pagimana untuk dibina.
“Pihak Puskesmas telah memaafkan. Untuk sementara terlapor kami beri pembinaan dan pemahaman,” pungkas Kapolsek. (oro-MP)
Sumber : Humas Polres Banggai















