Pahuwato-Mediapolisi.com, Resor Pohuwato bersama aparat gabungan dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo terus menggencarkan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Popayato Barat, Sabtu (2/5/2026).
Kegiatan penertiban melibatkan personel Sat Reskrim Polres Pohuwato dan Polsek Popayato Barat dengan menyasar sejumlah titik yang sebelumnya terindikasi sebagai lokasi aktivitas PETI.
Dalam penertiban, polisi tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung. Namun demikian, di lokasi ditemukan sejumlah bekas aktivitas PETI beserta sarana pendukung yang mengindikasikan adanya kegiatan penambangan ilegal sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menemukan satu unit alat berat jenis excavator dalam kondisi rusak di Desa Molosipat Utara. Selain itu, terdapat beberapa unit alat berat lain di area bantaran sungai perbatasan yang berdasarkan keterangan pihak terkait berada dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Lebih lanjut, aparat juga mengamankan dua unit alat berat jenis excavator yang berada di lokasi berbeda di Desa Molosipat Utara. Selain itu, ditemukan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 52 galon yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal.
Sebagai langkah penegakan hukum, kedua unit alat berat beserta barang bukti BBM jenis solar tersebut telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, aparat gabungan juga melakukan pemusnahan terhadap sarana pendukung pertambangan ilegal berupa talang dan perlengkapan lainnya yang ditemukan di lokasi guna mencegah penggunaan kembali.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, S.H., menegaskan komitmen dalam memberantas praktik PETI.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Tidak hanya penertiban, namun juga penegakan hukum secara berkelanjutan guna memberikan efek jera serta menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Polres Pohuwato mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayahnya.
( Idrak )














