126 Gram Sabu Gagal Beredar di Parigi Moutong: Polisi Tangkap Pengedar yang Mengaku Ambil Barang dari Pegunungan Santigi

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Parigi-Mediapolisi.com, Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Parigi Moutong kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat ±126,53 gram dan mengamankan seorang terduga pelaku pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.45 WITA di Desa Santigi, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.

Terduga pelaku berinisial MA (33), warga Desa Moutong Barat, Kecamatan Moutong. Ia diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Moutong.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim yang dipimpin KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Faqihan Yusuf, S.Tr.K bergerak melakukan penindakan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 9 paket sabu yang terdiri dari 6 paket besar dan 3 paket kecil dengan berat total sekitar 126,53 gram. Enam paket besar ditemukan di kantong celana kanan tersangka yang dibungkus kantong plastik hitam dan diselipkan dalam kaos kaki warna hitam, sementara tiga paket kecil ditemukan di dalam tas samping merek Eiger warna biru milik pelaku.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit handphone, timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, potongan pipet, dua korek api gas, kaos kaki, tas samping, serta beberapa barang lainnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama ADIT. Barang haram itu dijemput langsung oleh tersangka di wilayah pegunungan Desa Santigi dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan pemasoknya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkoba.

“Masyarakat kami harapkan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya. (oro-MP)

Sumber : Humas Polda Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakor Lintas Sektoral, Polda Sulteng Siapkan Operasi Ketupat Tinombala 2026, 3.739 Personel dan 92 Pos Pengamanan Disiagakan
Kapolsek Parigi Pimpin Patroli Intensif di Wilayah Rawan Karhutla, Tegaskan Larangan Keras Bakar Lahan
Polri Perkuat Profesionalitas lewat Riset Puslitbang soal Demo Pohuwato
Samapta Polres Banggai Patroli Dialogis Jelang Sahur, Pastikan Situasi Aman Kondusif
Kebakaran di Mantoh, Lansia 69 Tahun Tewas, Kapolsek Lamala : Sumber Api Diduga dari Tungku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pimpin Penanaman Jagung Nasional, Polres Pohuwato Ikut Andil Wujudkan Swasembada Pangan
Menjalin Hubungan Baik dengan Masyarakat, Polsek Lamala Bagikan Tak’jil
Pelajar Tewas Usai Bersenggolan dengan Truck di Luwuk, Polisi Ingatkan Peran Orang Tua
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:31 WIB

Rakor Lintas Sektoral, Polda Sulteng Siapkan Operasi Ketupat Tinombala 2026, 3.739 Personel dan 92 Pos Pengamanan Disiagakan

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:17 WIB

126 Gram Sabu Gagal Beredar di Parigi Moutong: Polisi Tangkap Pengedar yang Mengaku Ambil Barang dari Pegunungan Santigi

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:12 WIB

Kapolsek Parigi Pimpin Patroli Intensif di Wilayah Rawan Karhutla, Tegaskan Larangan Keras Bakar Lahan

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:59 WIB

Samapta Polres Banggai Patroli Dialogis Jelang Sahur, Pastikan Situasi Aman Kondusif

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:58 WIB

Kebakaran di Mantoh, Lansia 69 Tahun Tewas, Kapolsek Lamala : Sumber Api Diduga dari Tungku

Berita Terbaru