Parigi-Mediapolisi.com, Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Parigi Moutong kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat ±126,53 gram dan mengamankan seorang terduga pelaku pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.45 WITA di Desa Santigi, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.
Terduga pelaku berinisial MA (33), warga Desa Moutong Barat, Kecamatan Moutong. Ia diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Moutong.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim yang dipimpin KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Faqihan Yusuf, S.Tr.K bergerak melakukan penindakan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 9 paket sabu yang terdiri dari 6 paket besar dan 3 paket kecil dengan berat total sekitar 126,53 gram. Enam paket besar ditemukan di kantong celana kanan tersangka yang dibungkus kantong plastik hitam dan diselipkan dalam kaos kaki warna hitam, sementara tiga paket kecil ditemukan di dalam tas samping merek Eiger warna biru milik pelaku.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit handphone, timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, potongan pipet, dua korek api gas, kaos kaki, tas samping, serta beberapa barang lainnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama ADIT. Barang haram itu dijemput langsung oleh tersangka di wilayah pegunungan Desa Santigi dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan pemasoknya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkoba.
“Masyarakat kami harapkan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya. (oro-MP)
Sumber : Humas Polda Sulteng














