Pengedar Sabu Di Tambusai Utara Di bekuk Satresnarkoba Polres Rokan Hulu

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Media polisi com, Rokan Hulu — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 4,80 gram di areal kebun kelapa sawit Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (5/2/2026) sore.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SL (19 Tahun) yang diduga berperan sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H mengatakan, informasi warga segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba. Operasi penangkapan dipimpin oleh Aipda Ronaldi.

 

“Petugas mendapati seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan di areal kebun sawit. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujar IPTU Dendy dalam keterangan tertulisnya.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip bening, plastik klip cadangan, sendok dari pipet, sebuah kotak warna oranye, serta satu unit telepon genggam Android. Berdasarkan pengakuan awal, sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial IP.

 

“Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap pihak yang disebutkan oleh tersangka, namun belum berhasil diamankan,” kata IPTU Dendy.

 

Hasil pemeriksaan tes urine terhadap SL menunjukkan positif metamfetamina. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

 

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan. *(Atali z,)*

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konferensi pers Polres Rohul Ungkap Rangkaian Kasus Curanmor,Satu Unit Mobil L300 dan 5 Unit Sepeda Motor dikembalikan Kepada Korban
Dugaan Pernyataan Merendahkan Profesi Wartawan Berbuntut Panjang, Ketua Umum GWI: Hormati Kebebasan Pers
Ketua Umum GWI Bersama Jajaran DPD dan DPC GWI Banten Hadiri Pisah Sambut Kapolres Cilegon
Diduga Ketua Poktan Rangkap Jabatan sebagai Ketua UPKK Proyek Irigasi Perpompaan Desa Bama, Pengelolaan Dana APBN Rp155,7 Juta Disorot Publik
Dana Revitalisasi SMK Rinahasanah Jadi Sorotan, GOW-BANTEN Bongkar Dugaan Oknum Konsultan Ambil Keuntungan dan Desak Audit Total”
Sebuah Kios Warung Abal-Abal Menjual Bebas Obat Keras Daftar G, Respons APH Dinilai Sangat Lamban*
Alumni Barisan Santri Soroti Dugaan Penjualan Minuman Keras di Patia: Menjaga Moral Publik adalah Tanggung Jawab Bersama
Polsek Pagimana Usut Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Konferensi pers Polres Rohul Ungkap Rangkaian Kasus Curanmor,Satu Unit Mobil L300 dan 5 Unit Sepeda Motor dikembalikan Kepada Korban

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:34 WIB

Dugaan Pernyataan Merendahkan Profesi Wartawan Berbuntut Panjang, Ketua Umum GWI: Hormati Kebebasan Pers

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:00 WIB

Ketua Umum GWI Bersama Jajaran DPD dan DPC GWI Banten Hadiri Pisah Sambut Kapolres Cilegon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:42 WIB

Diduga Ketua Poktan Rangkap Jabatan sebagai Ketua UPKK Proyek Irigasi Perpompaan Desa Bama, Pengelolaan Dana APBN Rp155,7 Juta Disorot Publik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:00 WIB

Dana Revitalisasi SMK Rinahasanah Jadi Sorotan, GOW-BANTEN Bongkar Dugaan Oknum Konsultan Ambil Keuntungan dan Desak Audit Total”

Berita Terbaru