Pengedar Sabu Di Tambusai Utara Di bekuk Satresnarkoba Polres Rokan Hulu

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Media polisi com, Rokan Hulu — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 4,80 gram di areal kebun kelapa sawit Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (5/2/2026) sore.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SL (19 Tahun) yang diduga berperan sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H mengatakan, informasi warga segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba. Operasi penangkapan dipimpin oleh Aipda Ronaldi.

 

“Petugas mendapati seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan di areal kebun sawit. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujar IPTU Dendy dalam keterangan tertulisnya.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip bening, plastik klip cadangan, sendok dari pipet, sebuah kotak warna oranye, serta satu unit telepon genggam Android. Berdasarkan pengakuan awal, sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial IP.

 

“Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap pihak yang disebutkan oleh tersangka, namun belum berhasil diamankan,” kata IPTU Dendy.

 

Hasil pemeriksaan tes urine terhadap SL menunjukkan positif metamfetamina. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

 

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan. *(Atali z,)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Rokan Hulu Siap Kawal Mudik Aman , Melalui Operasi Ketupat Lancang kuning 2026
*Antisipasinya Tindak Kejahatan Dan Kriminalitas Jelang Lebaran,Begini Pesan Kapolres Rohul AKBP Emil*
Pelaku Pengedar Narkotika Sejenis Sabu Sebanyak 28 Paket Diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu,
Seorang Pencuri Pria , Berhasil Di Amankan Tim Resmob Dan Tim RAGA Polres Rohul Di Rambah,
Rombongan Preman Bayaran Pimpinan perusahaan PT, Torganda Karya perdana, Tiga Korban Di pukul Luka Berdarah,
Bobol Gudang Bangunan, Polres Rohul Amankan Tiga Pemuda Pelaku Pencurian,
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Polres Rohul Serius Berantas Narkoba, Ratusan Personil Tes Urine,
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:07 WIB

Polres Rokan Hulu Siap Kawal Mudik Aman , Melalui Operasi Ketupat Lancang kuning 2026

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:52 WIB

*Antisipasinya Tindak Kejahatan Dan Kriminalitas Jelang Lebaran,Begini Pesan Kapolres Rohul AKBP Emil*

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:58 WIB

Pelaku Pengedar Narkotika Sejenis Sabu Sebanyak 28 Paket Diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu,

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:32 WIB

Seorang Pencuri Pria , Berhasil Di Amankan Tim Resmob Dan Tim RAGA Polres Rohul Di Rambah,

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:59 WIB

Rombongan Preman Bayaran Pimpinan perusahaan PT, Torganda Karya perdana, Tiga Korban Di pukul Luka Berdarah,

Berita Terbaru