Patia Terisolasi Banjir Musiman, Di Mana Fungsi Pemerintah Daerah? Warga Harapkan Perhatian Presiden Prabowo

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pandeglang//Mediapolisi.Com Keterisolasian wilayah Patia akibat banjir musiman kembali menjadi penanda kegagalan tata kelola pembangunan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (23/01/2026) ini menegaskan bahwa bencana tahunan tersebut tidak lagi layak dipahami sebagai fenomena alam semata, melainkan sebagai konsekuensi dari kelalaian struktural dalam perencanaan infrastruktur, pengelolaan lingkungan, dan perlindungan hak dasar warga negara.

Desa Idaman, Kecamatan Patia, tercatat sebagai wilayah dengan dampak paling signifikan. Genangan air yang berlangsung dalam waktu lama tidak hanya melumpuhkan jalur transportasi, tetapi juga mendorong masyarakat ke dalam situasi darurat kemanusiaan yang nyata dan berbahaya.

Kepala Desa Idaman, Ilman, mengungkapkan kepada wartawan bahwa dirinya terpaksa menggotong seorang ibu yang baru saja melahirkan dari Kampung Tongkol menuju Kampung Karangtengah demi memperoleh layanan kebidanan. Jarak sekitar dua kilometer harus ditempuh secara manual akibat lumpuh totalnya akses jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kondisi seperti ini, kami tidak memiliki alternatif lain. Seluruh jalur terendam dan kendaraan tidak dapat melintas, sehingga ibu yang baru melahirkan harus dibawa secara gotong royong agar bisa mendapatkan pertolongan medis,” ujar Ilman.

Situasi serupa juga dialami wilayah lain di Patia. Ihwan, warga Desa Pasirgadung, menuturkan bahwa luapan Sungai Cibeureum belum menunjukkan tanda-tanda surut sejak Selasa (20/01/2026). Genangan yang terus berulang menghambat aktivitas masyarakat, khususnya akses menuju Desa Surianeun dan Desa Pagelaran yang hingga kini masih terganggu.

“Air Sungai Cibeureum terus meluap dan menutup jalur utama menuju Surianeun dan Pagelaran. Kondisi ini membuat warga kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari,” kata Ihwan.

Ia menjelaskan bahwa meluapnya sungai tersebut disebabkan oleh pendangkalan alur sungai serta tumpukan sampah yang menyumbat aliran air. Akibatnya, kapasitas sungai tidak lagi memadai untuk menampung debit air, terutama saat hujan turun dengan intensitas sedang hingga tinggi. Situasi ini memperparah genangan yang menutup ruas jalan, satu-satunya penghubung antarwilayah.

“Pendangkalan sungai dan penumpukan sampah menjadi faktor utama yang membuat Sungai Cibeureum kehilangan daya tampungnya,” paparnya.

Keprihatinan mendalam juga disampaikan Kasman, warga Kampung Dungushaur, Surianeun. Ia menilai bahwa banjir berkepanjangan telah melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat, terutama para petani yang berulang kali mengalami gagal panen akibat banjir musiman. Ketergantungan warga terhadap jalur transportasi yang terendam memperluas dampak bencana, mulai dari sektor ekonomi hingga pendidikan.

“Banjir ini bukan berlangsung satu atau dua hari, melainkan hampir dua pekan dan belum pernah benar-benar surut. Padahal jalan tersebut merupakan satu-satunya akses menuju Surianeun dan Pagelaran,” ungkap Kasman.

Kasman mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait agar segera mengambil langkah konkret melalui normalisasi Sungai Cibeureum serta pengelolaan sampah yang terencana dan berkelanjutan.

“Tanpa penanganan yang menyeluruh, bencana serupa akan terus berulang dan memperburuk kondisi sosial masyarakat Patia. Situasi ini mencerminkan absennya pendekatan pembangunan yang berkeadilan wilayah,” tuturnya.

Sebagai putra daerah Patia yang berkiprah di dunia jurnalistik, Kasman menegaskan bahwa ketika banjir musiman dibiarkan menjadi rutinitas tanpa solusi jangka panjang, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar infrastruktur, melainkan hak dasar warga negara atas keselamatan, mobilitas, dan martabat hidup.

“Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak dapat terus berlindung di balik narasi bencana alam, sementara persoalan pendangkalan sungai, tata kelola limbah, dan minimnya intervensi teknis dibiarkan tanpa penyelesaian,” tegasnya.

Menurutnya, Patia tidak membutuhkan belas kasihan sesaat atau bantuan darurat yang bersifat temporer. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik, keseriusan perencanaan, serta tindakan nyata yang berpihak pada keselamatan manusia.

“Selama persoalan ini terus diabaikan, Patia akan tetap terisolasi—bukan semata oleh air, melainkan oleh kegagalan kebijakan,” pungkas Kasman.

( Hru/ Da )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kucing Peliharaan Warga Tewas Diduga Ditabrak Pengendara di Perumahan Taman Palumbon Asri
Pedagang Es Teler Enak di Kampung Pulokalapa, Cantik dan Ramah!
Warga Bendasari Gotong Royong Renovasi Mushola Nurul Huda Sambut Ramadhan
*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*
Puluhan Rumah Pasar Lama Di pekan Tebih Hangus Dilalap Api
Sambangi Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus
Gangguan Pelayanan, PERUMDAM Kabupaten Banggai Perbaiki Jaringan.
Hendak Sholat Jum’at Si Jago merah haguskan 4. Rumah warga, Surat-Suratan Kendaraan ikut terbakar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:59 WIB

Kucing Peliharaan Warga Tewas Diduga Ditabrak Pengendara di Perumahan Taman Palumbon Asri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:51 WIB

Pedagang Es Teler Enak di Kampung Pulokalapa, Cantik dan Ramah!

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:55 WIB

Warga Bendasari Gotong Royong Renovasi Mushola Nurul Huda Sambut Ramadhan

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:38 WIB

Puluhan Rumah Pasar Lama Di pekan Tebih Hangus Dilalap Api

Berita Terbaru