Panitia PHRG Jemaat Maranatha Sirom Gelar Acara Syukur Penutupan Nataru 2025-2026

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Lamala-mediapolisi.com Panitia Hari Raya Gerejawi Jemaat Maranatha Sirom menggelar Acara Ucapan Syukur Penutupan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025-2026. Dalam acara Penutupan Perayaan Nataru ditahun 2026 di jemaat Maranatha Sirom berlangsung aman, tertib, dan penuh sukacita. Kegiatan yang digelar pada hari minggu (11/01/2026) sore hingga malam dilaksanakan di Lapangan sepak bola desa Sirom, Kecamatan Lamala dengan dihadiri sekitar 1.000 anggota jemaat Maranatha Sirom dan para pengunjung dari desa tetangga yang ikut meramaikan kegiatan tersebut.

Acara penutupan ini turut hadir sejumlah tokoh penting di antaranya Kepala Desa Alfrets Lasompoh ST bersama perangkatnya, BPD bersama anggota, Ketua MPHJ Pdt. Flora Darumba, S.Th, M.Pd bersama para Penatua, Diaken, MPP dan MP serta para donatur dan simpatisan. Kehadiran para tokoh ini mencerminkan kuatnya sinergi dan kebersamaan di Desa Sirom, bahkan di Jemaat Maranatha Sirom.

Rangkaian kegiatan penutupan berlangsung meriah namun tetap khidmat, diawali dengan pembukaan tarian dance anak-anak sekolah Minggu, tarian dance alah Papua dari kompelsus Pemuda dan grup ukulele yang membawakan pujian rohani serta makan bersama, sehingga kegiatan syukur penutupan Nataru 2025-2026 turut menambah semarak suasana, sekaligus menjadi wadah kebersamaan antar anggota jemaat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, Ketua Panitia Deking Emper, S.Pd menyampaikan bahwa selama kegiatan Olahraga maupun kegiatan lainnya untuk memeriahkan perayaan Nataru merupakan hasil kerja sama dengan Pemerintah Desa, Anggota Jemaat dan para donatur yang ada dilingkup desa/jemaat Maranatha Sirom. Kegiatan yang berlangsung selama satu bulan, sejak awal desember 2025 hingga 11 januari 2026, dipersiapkan dengan matang karena sebagai wujud syukur dalam perayaan iman bagi anggota Jemaat yang ada.

Sementara itu, Kepala Desa Sirom Alfrets Lasompoh ST, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh panitia, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat yang telah berperan aktif dalam menyukseskan rangkaian kegiatan Natal dan Tahun Baru sehingga dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Ia menegaskan bahwa keberhasilan dalam kegiatan ini mencerminkan kuatnya semangat kebersamaan, serta nilai-nilai kasih dan damai yang terus terpelihara di desa kita. Sehingga dalam perayaan Natal dan Tahun Baru bukan sekadar momentum seremonial, melainkan saat yang tepat untuk merefleksikan nilai-nilai kasih, damai, persaudaraan, serta pengharapan. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang rukun, harmonis, dan saling menghargai dalam keberagaman.

Melalui acara ucapan syukur ini, seluruh hadirin diajak untuk memperbarui semangat kebersamaan, meningkatkan kepedulian sosial, serta memperkuat komitmen bersama dalam membangun desa kita kedepan yang lebih maju, sejahtera, dan bermartabat.

Acara Syukur Penutupan perayaan Natal ditutup dengan doa penutup yang dipimpin oleh Ibu Pdt Flora Darumba, S.Th, M.Pd Dalam doanya, beliau mengucap syukur atas segala berkat yang telah diterima dan memohon agar kasih Natal senantiasa hadir dalam setiap kehidupan anggota Jemaat Maranatha sirom.

Setelah doa bersama, acara dilanjutkan dengan kegiatan yang selalu dinantikan : pengumuman dan penyerahan hadiah bagi pemenang Lomba, semuanya diserahkan dengan penuh kegembiraan dan semangat Natal, serta makan bersama yang disiapkan oleh anggota jemaat di masing-masing kolom.

Reporter Kaperwil Sulteng : Roten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kucing Peliharaan Warga Tewas Diduga Ditabrak Pengendara di Perumahan Taman Palumbon Asri
Pedagang Es Teler Enak di Kampung Pulokalapa, Cantik dan Ramah!
Warga Bendasari Gotong Royong Renovasi Mushola Nurul Huda Sambut Ramadhan
*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*
Puluhan Rumah Pasar Lama Di pekan Tebih Hangus Dilalap Api
Sambangi Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus
Gangguan Pelayanan, PERUMDAM Kabupaten Banggai Perbaiki Jaringan.
Hendak Sholat Jum’at Si Jago merah haguskan 4. Rumah warga, Surat-Suratan Kendaraan ikut terbakar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:59 WIB

Kucing Peliharaan Warga Tewas Diduga Ditabrak Pengendara di Perumahan Taman Palumbon Asri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:51 WIB

Pedagang Es Teler Enak di Kampung Pulokalapa, Cantik dan Ramah!

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:55 WIB

Warga Bendasari Gotong Royong Renovasi Mushola Nurul Huda Sambut Ramadhan

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:38 WIB

Puluhan Rumah Pasar Lama Di pekan Tebih Hangus Dilalap Api

Berita Terbaru