Karawang — Mediapolisi.com -Aksi kekerasan brutal terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Karawang. Seorang anak menjadi korban pengeroyokan sadis oleh orang tak dikenal di wilayah Kecamatan Kotabaru dan kini terbaring kritis di ruang ICU RSUD Karawang akibat luka serius di bagian kepala dan wajah.
Peristiwa ini dilaporkan secara resmi ke Polres Karawang dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1409/XII/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 23 Desember 2025.
Pelapor, Dadang (44), orang tua korban yang merupakan warga Dusun Srijaya, Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Karawang, melaporkan dugaan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan polisi, kejadian berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sarimulya, Kecamatan Kotabaru. Saat itu, korban bersama seorang temannya sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.
Namun setibanya di lokasi kejadian, korban dihadang oleh beberapa sepeda motor yang ditunggangi sekelompok orang tak dikenal. Korban dan temannya sempat berupaya menyelamatkan diri, namun korban berhasil dihentikan para pelaku, sementara temannya berhasil melarikan diri.
Tanpa ampun, para pelaku diduga langsung melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, yang menyebabkan korban mengalami luka berat di bagian wajah dan kepala. Serangan brutal tersebut membuat korban tersungkur dan tak berdaya.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karawang dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU akibat kondisi luka yang dinilai serius oleh tim medis.
Orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dari keterangan saksi yang merupakan teman korban, sebelum akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian. Hingga saat ini, para pelaku masih dalam penyelidikan (lidik) dan belum berhasil diamankan.
Pihak keluarga korban mendesak aparat kepolisian agar segera bertindak tegas. Orang tua korban berharap para pelaku dapat segera ditangkap dan diproses hukum seadil-adilnya.
“Kami berharap polisi segera menangkap pelaku dan menghukum mereka setimpal. Anak kami menjadi korban kebrutalan yang tidak bisa dibenarkan,” ujar pihak keluarga.
Kapolres Karawang melalui jajaran SPKT memastikan laporan telah diterima dan menyatakan proses hukum akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras terkait maraknya kekerasan terhadap anak di ruang publik, sekaligus menuntut keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal bagi anak-anak.
[Red]>















