Mediapolisi.com
Manado | Polda Sulawesi Utara memastikan situasi di Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara, kini telah aman pasca perkelahian antar kelompok yang pecah pada Minggu (30/11/2025) dini hari. Aktivitas masyarakat disebut sudah kembali normal tanpa ada gangguan.
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya menegaskan bahwa ketenangan warga mulai pulih. Ia juga mengungkapkan bahwa dua pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam ternyata bukan warga Minahasa Tenggara. “Ini menunjukkan bahwa masyarakat Mitra pada dasarnya cinta damai. Kami mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa saat setelah insiden terjadi, Polda Sulut langsung menggelar Operasi Aman Nusa I untuk menangani potensi konflik. Plt. Karoops Polda Sulut Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli menyampaikan bahwa berbagai langkah cepat telah dilakukan, mulai dari pengamanan lokasi, penempatan pos-pos pemantauan, patroli terbuka, hingga proses penegakan hukum.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka sebelumnya diamankan untuk diperiksa lebih lanjut terkait perannya masing-masing dalam insiden tersebut. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelemparan.
Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi menerangkan bahwa ketiga tersangka pelemparan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. “Untuk Pasal 406, ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan,” jelasnya.
Selain itu, terdapat lima tersangka lain yang diduga membuat senjata tajam jenis panah wayer. Berdasarkan pemeriksaan, mereka mempersiapkan senjata tersebut untuk potensi perkelahian lanjutan. “Belum sempat digunakan, petugas sudah berhasil mengamankannya,” kata Dirreskrimum.
Sementara dua tersangka lainnya kedapatan membawa senjata tajam ketika hendak menuju lokasi kejadian. Mereka diamankan saat penyekatan oleh petugas gabungan, dan barang bukti ditemukan di dalam mobil. Untuk kasus pembuatan maupun kepemilikan senjata tajam ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Dirreskrimum juga membuka kemungkinan adanya tambahan tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
Dengan berbagai langkah cepat dan pengamanan berlapis, aparat memastikan kondisi di Kecamatan Belang tetap terkendali. Kepolisian mengajak seluruh pihak menjaga kerukunan demi mencegah konflik susulan. (SM)















