Polemik Pajak PT VSM, Kritik Askun Dinilai Spekulatif, Justru Timbulkan Kegaduhan

- Penulis

Minggu, 28 September 2025 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

 

Karawang | Mediapolisi.com

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polemik pajak PT VSM senilai Rp 1,15 miliar yang belakangan mencuat ke publik semakin memanas usai pernyataan keras dari praktisi hukum sekaligus Ketua PERADI Karawang, H. Asep Agustian, S.H., M.H. (Askun). Namun, pernyataan tersebut menuai tanggapan tajam dari sejumlah pihak yang menilai Askun hanya mencari panggung politik dan menyerang Pemkab Karawang tanpa dasar jelas.

Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dr(c) Dhani Sudirman, S.T., S.E., M.M., yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI), menilai retorika Askun cenderung mengaburkan fakta dan justru menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat. Kritik yang menuding adanya “aroma permainan elit” disebut lebih menyerupai opini spekulatif ketimbang argumentasi hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau bicara dasar hukum, semua sudah diatur jelas dalam perundangan terkait pajak daerah. Tidak bisa hanya dengan nada tinggi lalu menghakimi seolah-olah Pemkab sedang menutup-nutupi. Justru pernyataan seperti itu yang bisa menyesatkan publik,” ujarnya, Minggu (28/9).

Pernyataan Askun yang menyebut pajak rawan dijadikan “ATM politik” pun mendapat sanggahan keras. Pajak yang dipungut dari aktivitas perusahaan wajib disetorkan ke kas daerah sesuai regulasi, bukan ke ruang gelap sebagaimana dituduhkan. Narasi semacam itu dianggap merugikan wibawa pemerintah daerah sekaligus menebar ketidakpercayaan publik.

“Tuduhan pemerasan terhadap Pemkab yang menjalankan amanat konstitusi dan undang-undang adalah tuduhan menyesatkan, bahkan bisa menggiring opini agar wajib pajak tidak taat membayar pajak. Itu narasi pembodohan yang harus dilawan oleh siapapun yang masih memiliki kewarasan dan logika sehat,” tegas Dhani.

 

Ia juga menyinggung aspek hukum. Menurutnya, dalam hukum pidana terdapat pasal terkait perlawanan terhadap petugas, bahkan dalam UU Tipikor ada pasal yang menjerat pihak-pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan. “Mereka yang mencoba memprovokasi agar wajib pajak tidak membayar pajak bisa saja dikaji untuk dikenakan pasal pidana,” jelasnya.

Lebih jauh, tudingan soal “konsesi tanah” hingga penggunaan “tangan besi kekuasaan” dinilai berlebihan. Askun disebut seolah sengaja membangun opini liar tanpa bukti hukum konkret, hanya untuk mendramatisir kasus pajak PT VSM agar terlihat sebagai skandal besar.

“Ini bukan lagi kritik membangun, tapi serangan politis. Kalau memang beliau punya data valid, silakan bawa ke ranah hukum. Jangan hanya berkoar di media dengan bahasa provokatif,” kata Nurdin Syam yang akrab disapa Mr KiM, aktivis Karawang yang juga menyoroti polemik ini.

Menurut Mr KiM, Pemkab Karawang sudah sangat terbuka dalam mengelola kebijakan pajak daerah. Tuduhan yang dilontarkan Askun justru dinilai kontraproduktif dan bisa menimbulkan kesan bahwa semua kebijakan Pemda penuh intrik. “Saya melihat pernyataan Askun hanya jadi alat untuk menyerang Pemkab Karawang. Jangan sampai masyarakat digiring untuk tidak percaya kepada pemerintah hanya karena opini personal,” tegasnya.

Mr KiM menambahkan, setiap kebijakan yang diputuskan Pemkab Karawang selalu melalui pertimbangan matang bersama tim ahli hukum dan OPD terkait. “Hari ini saya melihat Askun, yang notabene praktisi hukum, bukan lagi mengkritik tapi cenderung tendensius. Kalau ingin tahu regulasi, lakukan audiensi resmi dengan Pemda. Jangan hanya melempar opini di media. Jangan sampai Askun dijadikan objek oleh pihak-pihak tertentu untuk mencoreng nama baik pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan agar publik tidak terjebak dalam narasi penuh tuduhan. Apa yang disebut Askun sebagai “bancakan elit” hanyalah asumsi yang belum tentu sesuai realita. Karena itu, polemik pajak PT VSM sebaiknya ditempatkan sesuai koridor hukum dan regulasi, bukan dijadikan arena serang-menyerang di ruang publik. Pemkab Karawang diharapkan tetap fokus menjalankan aturan, sementara masyarakat diminta bijak menyikapi isu agar tidak terseret arus opini liar yang belum tentu benar. (LK)

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadiri Pesta Pernikahan, Polsek Kabun Gelorakan Gerakan Riau Cerah Presisi Lewat Bibit Pohon yang Dijadikan Kado
Anggota DPRD Pandeglang Dukung Haul Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani 
UNRI dan Polda Riau Resmikan Pusat studi Kepolisian Lingkungan, Perkuat Pemolisian Berbasis Riset,
Ditengah Kabut Asap, Sat Lantas Polres Rohul Bagikan Masker ke Warga
Pemerintah Kabupaten Rohul Bersama Polres Rohul, Menggelar Rapat Koordinasi ( Rakor) Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap, Polres Rokan Hulu dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker Kepada Pengguna Jalan
Kunjungan Kerja Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat di Pekan Baru Riau.
Wariskan Lingkungan Asri di HUT ke 91 RI Pemkab dan Polres Rohul Gelar Gerakan Masif Tanam 10,001 Pohon
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:41 WIB

Hadiri Pesta Pernikahan, Polsek Kabun Gelorakan Gerakan Riau Cerah Presisi Lewat Bibit Pohon yang Dijadikan Kado

Senin, 21 September 2026 - 12:48 WIB

Anggota DPRD Pandeglang Dukung Haul Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani 

Jumat, 18 September 2026 - 09:26 WIB

UNRI dan Polda Riau Resmikan Pusat studi Kepolisian Lingkungan, Perkuat Pemolisian Berbasis Riset,

Jumat, 18 September 2026 - 09:06 WIB

Ditengah Kabut Asap, Sat Lantas Polres Rohul Bagikan Masker ke Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Pemerintah Kabupaten Rohul Bersama Polres Rohul, Menggelar Rapat Koordinasi ( Rakor) Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026

Berita Terbaru