GWN Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Irigasi Telukbango

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Karawang | Mediapolisi.com-Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara (GWN), H. Surono, yang akrab disapa Uwa Suro, mengecam keras dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke saluran irigasi di Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Menurut Uwa Suro, apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa limbah yang dibuang merupakan limbah B3, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem.

“Apabila benar itu limbah B3, maka pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saluran irigasi tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah hanya untuk menghindari biaya pengelolaan. Tindakan seperti ini merupakan bentuk kejahatan terhadap lingkungan,” tegas Uwa Suro, Jumat (24/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa saluran irigasi di wilayah tersebut memiliki fungsi strategis, tidak hanya sebagai sumber pengairan lahan pertanian, tetapi juga dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan sehari-hari. Bahkan, aliran irigasi tersebut disebut menjadi salah satu sumber air baku bagi pelayanan PDAM di wilayah Batujaya.

Karena itu, Uwa Suro menilai dugaan pencemaran tersebut harus ditangani secara serius. Menurutnya, apabila terbukti terjadi pencemaran limbah B3, dampaknya dapat meluas, mulai dari kerusakan lahan pertanian, terganggunya keseimbangan lingkungan, hingga potensi ancaman terhadap kesehatan masyarakat yang memanfaatkan sumber air tersebut.

Ia mendesak aparat penegak hukum bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Penelusuran, kata dia, perlu dilakukan terhadap asal-usul limbah, kendaraan pengangkut, hingga perusahaan penghasil maupun pengelola limbah apabila ditemukan keterlibatan.

Selain itu, Uwa Suro juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas transporter limbah B3, termasuk izin kendaraan pengangkut barang khusus, guna memastikan seluruh proses pengangkutan limbah telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pengelolaan limbah B3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta berbagai ketentuan teknis lainnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Siapa pun pelakunya tidak boleh diberi toleransi. Apabila terbukti dengan sengaja membuang limbah B3 ke lingkungan, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Perlindungan terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak yang diduga terlibat dalam pembuangan limbah tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi sesuai hasil penyelidikan resmi.

Penulis : INDRA PRAYOGA UTAMA

Editor : INDRA PRAYOGA UTAMA

Sumber Berita: Lk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
RINTIHAN ANAK SEKOLAH DI PELOSOK DESA MATANGA BANGGAI LAUT.
Bantuan Bedah Rumah di Kampung Kuya Diduga Tidak Tepat Sasaran, Jadi Sorotan Warga
Munas III PJS: Menatap Status Konstituen Dewan Pers
Krisis Kepemimpinan Pemuda di Pandeglang: Wakil Bupati Ambil Alih Ketua Karang Taruna, Sinyal Kegagalan Pembinaan Generasi Muda
Butuh Uluran Tangan, Keluarga Sukri Bertahan di Rumah Rapuh yang Bocor dan Tidak Layak Huni di Panimbang
Ketua IBI Kabupaten Banggai Lantik Pengurus IBI Ranting RSUD Luwuk Periode 2023–2028, Dirangkaikan Peringatan HUT ke-75 IBI
UPIKA Tambusai Hadirin Pelantikan Perangkat Desa Batas dan Peresmian Gedung Seni Budaya & Olahraga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:02 WIB

GWN Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Irigasi Telukbango

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:42 WIB

Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:05 WIB

RINTIHAN ANAK SEKOLAH DI PELOSOK DESA MATANGA BANGGAI LAUT.

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:57 WIB

Bantuan Bedah Rumah di Kampung Kuya Diduga Tidak Tepat Sasaran, Jadi Sorotan Warga

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:49 WIB

Munas III PJS: Menatap Status Konstituen Dewan Pers

Berita Terbaru