GWN Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Irigasi Telukbango

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Karawang | Mediapolisi.com-Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara (GWN), H. Surono, yang akrab disapa Uwa Suro, mengecam keras dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke saluran irigasi di Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Menurut Uwa Suro, apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa limbah yang dibuang merupakan limbah B3, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem.

“Apabila benar itu limbah B3, maka pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saluran irigasi tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah hanya untuk menghindari biaya pengelolaan. Tindakan seperti ini merupakan bentuk kejahatan terhadap lingkungan,” tegas Uwa Suro, Jumat (24/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa saluran irigasi di wilayah tersebut memiliki fungsi strategis, tidak hanya sebagai sumber pengairan lahan pertanian, tetapi juga dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan sehari-hari. Bahkan, aliran irigasi tersebut disebut menjadi salah satu sumber air baku bagi pelayanan PDAM di wilayah Batujaya.

Karena itu, Uwa Suro menilai dugaan pencemaran tersebut harus ditangani secara serius. Menurutnya, apabila terbukti terjadi pencemaran limbah B3, dampaknya dapat meluas, mulai dari kerusakan lahan pertanian, terganggunya keseimbangan lingkungan, hingga potensi ancaman terhadap kesehatan masyarakat yang memanfaatkan sumber air tersebut.

Ia mendesak aparat penegak hukum bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Penelusuran, kata dia, perlu dilakukan terhadap asal-usul limbah, kendaraan pengangkut, hingga perusahaan penghasil maupun pengelola limbah apabila ditemukan keterlibatan.

Selain itu, Uwa Suro juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas transporter limbah B3, termasuk izin kendaraan pengangkut barang khusus, guna memastikan seluruh proses pengangkutan limbah telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pengelolaan limbah B3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta berbagai ketentuan teknis lainnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Siapa pun pelakunya tidak boleh diberi toleransi. Apabila terbukti dengan sengaja membuang limbah B3 ke lingkungan, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Perlindungan terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak yang diduga terlibat dalam pembuangan limbah tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi sesuai hasil penyelidikan resmi.

Penulis : INDRA PRAYOGA UTAMA

Editor : INDRA PRAYOGA UTAMA

Sumber Berita: Lk

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Patia Lakukan Kegiatan Peresmian Jembatan Merah Putih Nusantara dan Salurkan Paket Sembako Kepada Warga Masyarakat
Pemdes Putat Lor Menganti Gelar Sosialisasi Pencegahan dan PenanggulanganTubercolusis ( TBC )
Sidang Perkara Pekerja PT Torganda Ditunda, Perjuangan Hak Pekerja Berlanjut,
Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan
Gerak Cepat Tangani Korban Kebakaran, Pemdes Sukadame Bersama TKSK dan Muspika Pagelaran Tinjau Rumah Warga
Konferkab PWI Pandeglang Siap Digelar 28 Agustus Mendatang, UKW Madya Jadi Syarat Utama
Purna Bakti 1 Agustus 2026, Disman Witarsa T., S.Kep Akhiri Pengabdian Dengan Penuh Rasa Syukur
Bupati Banggai Tunjuk Bambang Saajad, Eks Sekcam Mantoh, Sebagai Pj Camat Mantoh
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Polsek Patia Lakukan Kegiatan Peresmian Jembatan Merah Putih Nusantara dan Salurkan Paket Sembako Kepada Warga Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:12 WIB

Pemdes Putat Lor Menganti Gelar Sosialisasi Pencegahan dan PenanggulanganTubercolusis ( TBC )

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Sidang Perkara Pekerja PT Torganda Ditunda, Perjuangan Hak Pekerja Berlanjut,

Jumat, 7 Agustus 2026 - 01:04 WIB

Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Gerak Cepat Tangani Korban Kebakaran, Pemdes Sukadame Bersama TKSK dan Muspika Pagelaran Tinjau Rumah Warga

Berita Terbaru