Bandung, Mediapolisi.com — Sebuah kisah memilukan menimpa Saidah (31), wanita asal Karawang, Jawa Barat, yang menjadi korban dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen oleh mantan suaminya sendiri, Ian Limanto Pausyan.
Berawal dari niat baik Saidah yang membeli rumah secara sah di Komplek Cipageran, Cimahi, Bandung pada Juni 2021, kini berujung pada jeratan utang misterius dari bank. Padahal, rumah tersebut dibeli dengan uang hasil kerja kerasnya sendiri dan disahkan di hadapan notaris dari pemilik pertama, tanpa ada sangkut paut dengan pihak manapun.
Masalah bermula ketika Saidah menikah dengan Ian Limanto Pausyan. Dalam pernikahan yang hanya bertahan dua tahun itu, Saidah mengaku kerap mengalami tekanan karena kebiasaan suaminya yang kecanduan judi online. Situasi rumah tangga yang tidak sehat membuat Saidah akhirnya menggugat cerai dan resmi bercerai pada 2024, sebagaimana tercatat di Pengadilan Agama Karawang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, penderitaan Saidah belum selesai. Ketika ia pulang ke rumah orang tuanya di Karawang pasca-cerai, ia dikejutkan oleh tagihan dari sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah Kopo, Bandung. Betapa terkejutnya ia saat mengetahui rumah yang dibelinya telah diagunkan ke bank tanpa sepengetahuan atau persetujuannya.
Yang lebih mencengangkan, dalam data pengajuan pinjaman yang diajukan Ian, tidak terdapat nama Saidah sebagai istri sahnya, melainkan menggunakan identitas orang lain — baik dalam kartu keluarga maupun buku nikah. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa Ian Limanto Pausyan telah memalsukan dokumen untuk mengelabui pihak bank dan secara ilegal menjaminkan sertifikat rumah mantan istrinya.
“Rumah itu saya beli sebelum menikah. Semua bukti jual beli lengkap. Saya tidak pernah menyerahkan sertifikat kepada siapa pun untuk diagunkan, apalagi meminjam uang ke bank,” ujar Saidah kepada Mediapolisi.com dengan nada geram.
Kasus ini kini dalam penanganan kuasa hukum Saidah, Hendra Supriatna, SH, MH. Ia menegaskan akan membawa perkara ini ke jalur hukum dan menuntut pertanggungjawaban Ian Limanto Pausyan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.
“Ini bukan hanya perkara perdata, tapi juga berpotensi menjadi pidana. Klien kami jelas-jelas menjadi korban manipulasi. Ada indikasi kuat keterlibatan oknum lain dalam proses pengajuan kredit ini, dan kami akan bongkar semuanya,” tegas Hendra.
Kasus ini menambah daftar panjang korban dari praktik pemalsuan data dalam pengajuan kredit yang kerap kali dilakukan oleh orang terdekat. Jika terbukti bersalah, Ian Limanto Pausyan dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana yang memberatkan, termasuk pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap siapa pun yang memiliki akses ke dokumen penting seperti sertifikat rumah. Kasus Saidah menjadi contoh nyata bahwa kepercayaan yang disalahgunakan bisa berujung pada kehancuran finansial dan emosional.
[Red]>