Bekasi – MEDIAPOLISI.COM-Kasus pencurian yang menimpa gudang penggilingan padi milik Engkeng, warga Kampung Teko Tengah RT 003 RW 003, Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kini resmi memasuki tahap penyidikan di Polsek Pebayuran.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui sudah terjadi berulang kali. Korban mengaku sering kehilangan karung padi yang disimpannya di gudang untuk digiling. Jumlah padi kerap berkurang tanpa alasan jelas, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya aksi pencurian.
Korban pun telah melaporkan kejadian tersebut dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/ 38/VII/2025/SPKT/POLSEK PEBAYURAN/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 Juli 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Rabu (28/8/2025), korban kembali dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Polsek Pebayuran guna melengkapi berkas laporan serta memperkuat alat bukti. Polisi menegaskan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.
Namun, hingga kini pelaku belum berhasil diamankan. Bahkan, pihak kepolisian belum menetapkan siapa yang diduga sebagai tersangka. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, sebab pelaku diduga masih bebas berkeliaran.
Padahal, tindak pencurian tersebut secara jelas diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, yang dapat menjadi dasar penetapan tersangka.
Warga sekitar berharap aparat kepolisian segera mengungkap identitas pelaku dan melakukan penangkapan. Pasalnya, gudang penggilingan padi merupakan fasilitas vital yang sangat penting bagi para petani untuk menjaga kebutuhan pangan di wilayah Pebayuran.
[Red]>