Kasus Penganiayaan di Kantor Bupati Bangkep, Seorang PNS Berinisial AG Ditahan dan Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Banggai kepulawan | Mediapolisi.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor Bupati Bangkep. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AG (44) telah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani penahanan, dan kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada 25 Juli 2025. Dugaan penganiayaan ini terjadi di Kantor Bupati Bangkep, Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tim penyidik dari Unit Idik I Tipidum Satreskrim Polres Bangkep melakukan pemeriksaan terhadap AG pada 6 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, AG ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Tersangka AG, yang merupakan PNS dan berdomisili di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Bangkep selama 20 hari, terhitung sejak 6 Agustus 2025 hingga 25 Agustus 2025. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Pada 13 Agustus 2025, langkah hukum berlanjut. Penyidik dari Satreskrim Polres Bangkep melimpahkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Penyerahan berkas ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memastikan kasus dapat segera diproses di pengadilan. Berkas perkara diterima oleh staf Pidum Kejaksaan Negeri Banggai Laut, yang selanjutnya akan diteliti untuk memastikan kelengkapan dan kelayakannya.

Tersangka AG dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pihak Polres Bangkep memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Hingga saat ini, proses penanganan kasus berlangsung aman, lancar, dan terkendali. Perkembangan selanjutnya akan terus diinformasikan kepada publik.  (  Roten  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Swasembada Pangan 2026, Polsek Minas Laksanakan Penanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah
Kapolsek Minas Tinjau Perkembangan Jagung Pipil Usia 80 Hari di Lahan Tumpang Sari Kampung Mandiangin
Polsek Minas Tinjau Lahan Jagung Pipil 1/3 Hektare di Minas Barat, Dukung Program Ketahanan Pangan
Hari Bhayangkara ke-80, 262 Pasang Peserta Meriahkan Turnamen Domino Polres Banggai
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polsek Minas Serahkan Bantuan Alsintan dan Pestisida kepada Kelompok Tani Hijau Daun
Tim Polsek Minas Juara Kapolres Cup Badminton Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Berlangsung Meriah
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Minas Tanam Bibit Jagung Pipil di Minas Jaya
Ketum dan Sekum DAD Barito Utara Beda Pendapat Akibat Audiensi ke PT BEK
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:48 WIB

Dukung Swasembada Pangan 2026, Polsek Minas Laksanakan Penanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:55 WIB

Kapolsek Minas Tinjau Perkembangan Jagung Pipil Usia 80 Hari di Lahan Tumpang Sari Kampung Mandiangin

Rabu, 24 Juni 2026 - 05:32 WIB

Polsek Minas Tinjau Lahan Jagung Pipil 1/3 Hektare di Minas Barat, Dukung Program Ketahanan Pangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:52 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, 262 Pasang Peserta Meriahkan Turnamen Domino Polres Banggai

Selasa, 23 Juni 2026 - 04:24 WIB

Tim Polsek Minas Juara Kapolres Cup Badminton Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Berlangsung Meriah

Berita Terbaru