Kasus Penganiayaan di Kantor Bupati Bangkep, Seorang PNS Berinisial AG Ditahan dan Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Banggai kepulawan | Mediapolisi.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor Bupati Bangkep. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AG (44) telah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani penahanan, dan kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada 25 Juli 2025. Dugaan penganiayaan ini terjadi di Kantor Bupati Bangkep, Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tim penyidik dari Unit Idik I Tipidum Satreskrim Polres Bangkep melakukan pemeriksaan terhadap AG pada 6 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, AG ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Tersangka AG, yang merupakan PNS dan berdomisili di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Bangkep selama 20 hari, terhitung sejak 6 Agustus 2025 hingga 25 Agustus 2025. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Pada 13 Agustus 2025, langkah hukum berlanjut. Penyidik dari Satreskrim Polres Bangkep melimpahkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Penyerahan berkas ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memastikan kasus dapat segera diproses di pengadilan. Berkas perkara diterima oleh staf Pidum Kejaksaan Negeri Banggai Laut, yang selanjutnya akan diteliti untuk memastikan kelengkapan dan kelayakannya.

Tersangka AG dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pihak Polres Bangkep memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Hingga saat ini, proses penanganan kasus berlangsung aman, lancar, dan terkendali. Perkembangan selanjutnya akan terus diinformasikan kepada publik.  (  Roten  )

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Jelang Kunjungan Kapolri dan Kapolda Jatim ke Jombang, Suhaili Desak Evaluasi Menyeluruh Jajaran Polres
Usia 55 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Minas Barat Tumbuh dengan Panjang Daun 80 Sentimeter
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 120 Sentimeter
Jagung Pipil Usia 102 Hari di Rantau Bertuah Siap Panen, Polsek Minas Lakukan Pengecekan
Polsek Minas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 55 Hari di Minas Barat
Berita ini 57 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:22 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:41 WIB

Jelang Kunjungan Kapolri dan Kapolda Jatim ke Jombang, Suhaili Desak Evaluasi Menyeluruh Jajaran Polres

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Usia 55 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Minas Barat Tumbuh dengan Panjang Daun 80 Sentimeter

Berita Terbaru