Pemkab Karawang Sikat Galian Ilegal KNIC, Tagih Pajak Rp1,15 Miliar

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 03:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Karawang, Mediapolisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan pertambangan. Galian C ilegal di kawasan Karawang New Industry City (KNIC) yang dikelola oleh lurah berinisial WK kembali menjadi sorotan, setelah pengusahanya dipaksa membayar pajak tertunggak.

Galian tersebut diketahui mengangkut dan menjual tanah dari lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL). Meski telah berulang kali diingatkan untuk membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pengusaha tak kunjung memenuhi kewajiban.

Puncaknya, Jumat malam (8/8/2025), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang memimpin operasi penertiban bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lokasi galian. Aksi penghentian kegiatan sempat mendapat perlawanan dari sebagian warga, namun tim tetap bertindak tegas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi, Sekda mengeluarkan ultimatum agar pengusaha segera melunasi tunggakan pajak senilai Rp4,5 miliar. Hasilnya, pengusaha bersedia membayar secara mencicil. Cicilan pertama sebesar Rp1,15 miliar langsung disetorkan malam itu juga melalui Bank BJB.

Dengan adanya pembayaran ini, penutupan galian sementara ditunda, namun Pemkab menegaskan akan terus mengawasi hingga seluruh tunggakan lunas.

“Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan memastikan PAD dari sektor pertambangan masuk ke kas daerah,” tegas Sekda di lokasi.

Pemkab Karawang berharap langkah ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar mematuhi aturan. Pemerintah menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan daerah.

Hingga kini, proses pengawasan terhadap galian di KNIC terus berjalan, dan sisa pembayaran pajak akan dipantau sesuai kesepakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sikat Miras Jelang Lebaran: Kapolres Parigi Moutong Musnahkan 665 Liter Cap Tikus, Tegaskan Perang Terhadap Penyakit Masyarakat
Sinergi Tanpa Sekat di Meja Kopi, Babinsa Karaton Perkuat Fondasi Komunikasi TNI dan Insan Pers Luwuk
Antisipasi Kerawanan Jelang Idul Fitri, Polisi Patroli Objek Vital Bank di Kota Luwuk
Polres Rokan Hulu Siap Kawal Mudik Aman , Melalui Operasi Ketupat Lancang kuning 2026
Unggulkan Pengamanan Mudik : Kapolres Buka Latpraops Ketupat Otanaha 2026, Pastikan Keluarga Mudik Aman dan Bahagia
Masyarakat Luwuk Utara Apresiasi Polres Banggai Bantu Atasi Krisis Air Bersih
Rakor Lintas Sektoral, Polda Sulteng Siapkan Operasi Ketupat Tinombala 2026, 3.739 Personel dan 92 Pos Pengamanan Disiagakan
126 Gram Sabu Gagal Beredar di Parigi Moutong: Polisi Tangkap Pengedar yang Mengaku Ambil Barang dari Pegunungan Santigi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:37 WIB

Sikat Miras Jelang Lebaran: Kapolres Parigi Moutong Musnahkan 665 Liter Cap Tikus, Tegaskan Perang Terhadap Penyakit Masyarakat

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:42 WIB

Antisipasi Kerawanan Jelang Idul Fitri, Polisi Patroli Objek Vital Bank di Kota Luwuk

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:07 WIB

Polres Rokan Hulu Siap Kawal Mudik Aman , Melalui Operasi Ketupat Lancang kuning 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:07 WIB

Unggulkan Pengamanan Mudik : Kapolres Buka Latpraops Ketupat Otanaha 2026, Pastikan Keluarga Mudik Aman dan Bahagia

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:05 WIB

Masyarakat Luwuk Utara Apresiasi Polres Banggai Bantu Atasi Krisis Air Bersih

Berita Terbaru