Pemkab Karawang Sikat Galian Ilegal KNIC, Tagih Pajak Rp1,15 Miliar

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 03:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Karawang, Mediapolisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan pertambangan. Galian C ilegal di kawasan Karawang New Industry City (KNIC) yang dikelola oleh lurah berinisial WK kembali menjadi sorotan, setelah pengusahanya dipaksa membayar pajak tertunggak.

Galian tersebut diketahui mengangkut dan menjual tanah dari lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL). Meski telah berulang kali diingatkan untuk membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pengusaha tak kunjung memenuhi kewajiban.

Puncaknya, Jumat malam (8/8/2025), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang memimpin operasi penertiban bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lokasi galian. Aksi penghentian kegiatan sempat mendapat perlawanan dari sebagian warga, namun tim tetap bertindak tegas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi, Sekda mengeluarkan ultimatum agar pengusaha segera melunasi tunggakan pajak senilai Rp4,5 miliar. Hasilnya, pengusaha bersedia membayar secara mencicil. Cicilan pertama sebesar Rp1,15 miliar langsung disetorkan malam itu juga melalui Bank BJB.

Dengan adanya pembayaran ini, penutupan galian sementara ditunda, namun Pemkab menegaskan akan terus mengawasi hingga seluruh tunggakan lunas.

“Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan memastikan PAD dari sektor pertambangan masuk ke kas daerah,” tegas Sekda di lokasi.

Pemkab Karawang berharap langkah ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar mematuhi aturan. Pemerintah menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan daerah.

Hingga kini, proses pengawasan terhadap galian di KNIC terus berjalan, dan sisa pembayaran pajak akan dipantau sesuai kesepakatan.

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Minas Pantau Jagung Pipil Usia 101 Hari, Dukung Ketahanan Pangan di Kampung Mandiangin
Polsek Minas Pantau Jagung Pipil Usia 25 Hari di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Mandiangin, Tanaman Capai Tinggi 2 Meter
Polsek Minas Dukung Ketahanan Pangan, Kelompok Tani Minas Barat Siapkan Embung untuk Lahan Jagung
Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan, Kelompok Tani Siapkan Lahan Setengah Hektare untuk Tanaman Jagung
Usia 37 Hari, Tanaman Jagung di Kampung Rantau Bertuah Tumbuh hingga 175 Cm
Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam
Berita ini 26 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Polsek Minas Pantau Jagung Pipil Usia 101 Hari, Dukung Ketahanan Pangan di Kampung Mandiangin

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:35 WIB

Polsek Minas Pantau Jagung Pipil Usia 25 Hari di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:41 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Mandiangin, Tanaman Capai Tinggi 2 Meter

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan, Kelompok Tani Siapkan Lahan Setengah Hektare untuk Tanaman Jagung

Berita Terbaru