Pemkab Karawang Sikat Galian Ilegal KNIC, Tagih Pajak Rp1,15 Miliar

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 03:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Karawang, Mediapolisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan pertambangan. Galian C ilegal di kawasan Karawang New Industry City (KNIC) yang dikelola oleh lurah berinisial WK kembali menjadi sorotan, setelah pengusahanya dipaksa membayar pajak tertunggak.

Galian tersebut diketahui mengangkut dan menjual tanah dari lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL). Meski telah berulang kali diingatkan untuk membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pengusaha tak kunjung memenuhi kewajiban.

Puncaknya, Jumat malam (8/8/2025), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang memimpin operasi penertiban bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lokasi galian. Aksi penghentian kegiatan sempat mendapat perlawanan dari sebagian warga, namun tim tetap bertindak tegas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi, Sekda mengeluarkan ultimatum agar pengusaha segera melunasi tunggakan pajak senilai Rp4,5 miliar. Hasilnya, pengusaha bersedia membayar secara mencicil. Cicilan pertama sebesar Rp1,15 miliar langsung disetorkan malam itu juga melalui Bank BJB.

Dengan adanya pembayaran ini, penutupan galian sementara ditunda, namun Pemkab menegaskan akan terus mengawasi hingga seluruh tunggakan lunas.

“Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan memastikan PAD dari sektor pertambangan masuk ke kas daerah,” tegas Sekda di lokasi.

Pemkab Karawang berharap langkah ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar mematuhi aturan. Pemerintah menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan daerah.

Hingga kini, proses pengawasan terhadap galian di KNIC terus berjalan, dan sisa pembayaran pajak akan dipantau sesuai kesepakatan.

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Jelang Kunjungan Kapolri dan Kapolda Jatim ke Jombang, Suhaili Desak Evaluasi Menyeluruh Jajaran Polres
Usia 55 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Minas Barat Tumbuh dengan Panjang Daun 80 Sentimeter
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 120 Sentimeter
Jagung Pipil Usia 102 Hari di Rantau Bertuah Siap Panen, Polsek Minas Lakukan Pengecekan
Polsek Minas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 55 Hari di Minas Barat
Berita ini 28 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:22 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:41 WIB

Jelang Kunjungan Kapolri dan Kapolda Jatim ke Jombang, Suhaili Desak Evaluasi Menyeluruh Jajaran Polres

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Usia 55 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Minas Barat Tumbuh dengan Panjang Daun 80 Sentimeter

Berita Terbaru