BITUNG | Mediapolisi.com
Penyidik Polres Bitung resmi menyerahkan tersangka JFR bersama barang boo))berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses pelimpahan tahap II ini berlangsung pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di kantor Kejari Bitung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.
“Tersangka JFR kami serahkan bersama seluruh barang bukti sesuai ketentuan, untuk selanjutnya ditangani oleh pihak kejaksaan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, JFR diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Kasus ini terungkap setelah penyidik Polres Bitung melakukan penyelidikan di sebuah gudang di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Senin (6/5/2024) sekitar pukul 13.00 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit mobil tangki dan 17.050 liter BBM jenis solar. BBM hasil sitaan itu telah dilelang, dan uang hasil lelang senilai Rp100.058.400 turut diserahkan sebagai barang bukti.
Setelah pelimpahan ini, tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Red















