Polres Bitung Selesaikan Berkas Kasus BBM Subsidi, JFR Diserahkan ke Jaksa

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

BITUNG | Mediapolisi.com

Penyidik Polres Bitung resmi menyerahkan tersangka JFR bersama barang boo))berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses pelimpahan tahap II ini berlangsung pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di kantor Kejari Bitung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.

“Tersangka JFR kami serahkan bersama seluruh barang bukti sesuai ketentuan, untuk selanjutnya ditangani oleh pihak kejaksaan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, JFR diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Kasus ini terungkap setelah penyidik Polres Bitung melakukan penyelidikan di sebuah gudang di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Senin (6/5/2024) sekitar pukul 13.00 WITA.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit mobil tangki dan 17.050 liter BBM jenis solar. BBM hasil sitaan itu telah dilelang, dan uang hasil lelang senilai Rp100.058.400 turut diserahkan sebagai barang bukti.

Setelah pelimpahan ini, tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Red

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Mandiangin, Tanaman Capai Tinggi 2 Meter
Polsek Minas Dukung Ketahanan Pangan, Kelompok Tani Minas Barat Siapkan Embung untuk Lahan Jagung
Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan, Kelompok Tani Siapkan Lahan Setengah Hektare untuk Tanaman Jagung
Usia 37 Hari, Tanaman Jagung di Kampung Rantau Bertuah Tumbuh hingga 175 Cm
Polisi Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas Jaya, Usia Tanaman 47 Hari
Dukung Swasembada Pangan Nasional, PT Arara Abadi Salurkan Bantuan Pupuk untuk Kelompok Tani di Minas
Bhabinkamtibmas Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik di Usia 21 Hari
Bhabinkamtibmas Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional, Tanaman Berusia 46 Hari
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:41 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Mandiangin, Tanaman Capai Tinggi 2 Meter

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Polsek Minas Dukung Ketahanan Pangan, Kelompok Tani Minas Barat Siapkan Embung untuk Lahan Jagung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan, Kelompok Tani Siapkan Lahan Setengah Hektare untuk Tanaman Jagung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Usia 37 Hari, Tanaman Jagung di Kampung Rantau Bertuah Tumbuh hingga 175 Cm

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Polisi Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas Jaya, Usia Tanaman 47 Hari

Berita Terbaru