Talaud | Mediapolisi.com
Seorang pria berinisial DG alias Doni (42), warga Kelurahan Beo Timur, Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, diamankan pihak kepolisian usai mengunggah konten bermuatan ujaran kebencian di media sosial Facebook, Rabu (23/7/2025).
Kapolsek Beo, Iptu George Peter Nender, M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WITA. Melalui akun Facebook miliknya, DG memposting tulisan di Grup Sulut Viral yang mengandung narasi provokatif dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam unggahannya, DG menulis:
“Para tamu Sidang Sinode AM yang akan dilaksanakan di Kecamatan Beo, Kabupaten Talaud, khususnya tamu dari luar Talaud, jangan datang… di Kecamatan Beo banyak papancuri.”
Unggahan tersebut sontak mendapat perhatian warganet dan dinilai sebagai bentuk ujaran kebencian yang dapat mengganggu ketertiban menjelang pelaksanaan Sidang Sinode AM.
Menanggapi hal tersebut, pihak Polsek Beo segera memanggil DG untuk dilakukan klarifikasi. Dalam proses tersebut, DG diberi pemahaman mengenai dampak negatif dari unggahannya serta edukasi terkait penggunaan media sosial secara bijak.
“Yang bersangkutan telah kami minta menghapus postingannya, serta membuat video klarifikasi dan permohonan maaf atas apa yang telah disampaikan melalui media sosial,” ujar Kapolsek Beo.
Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan panitia penyelenggara Sidang Sinode AM untuk menjamin keamanan dan kelancaran kegiatan tersebut.
Polsek Beo mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat memicu keresahan, terutama menjelang kegiatan keagamaan atau sosial berskala besar. Red















