Satresnarkoba Bitung Amankan Pemuda Pembawa Ganja Berkedok Penumpang

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2025 - 03:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

BITUNG | Mediapolisi.com

Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung dalam memerangi penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berusia 23 tahun berinisial TMJK alias Khezi, warga Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga, diamankan di Pelabuhan Samudera Bitung, Kelurahan Pateten, Kecamatan Bitung Timur, pada Selasa malam (22/7/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, bersama KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah pelabuhan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 20 gram yang disembunyikan di bawah telapak sepatu kiri milik pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Redmi 10 berwarna biru sebagai barang bukti tambahan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial K, yang diketahui berdomisili di kawasan Pasar Lama, Kabupaten Sentani, Jayapura. Transaksi pembelian dilakukan dengan harga sebesar Rp500.000.

Atas perbuatannya, TMJK alias Khezi dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I.

Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penyelidikan guna menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bitung.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi, dan kami pastikan akan terus berupaya maksimal dalam melakukan tindakan preventif maupun represif terhadap peredaran narkotika,” ujar IPTU Trivo.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian tak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba, khususnya di kawasan rawan seperti pelabuhan. Satresnarkoba Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum Sof

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Jelang Kunjungan Kapolri dan Kapolda Jatim ke Jombang, Suhaili Desak Evaluasi Menyeluruh Jajaran Polres
Usia 55 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Minas Barat Tumbuh dengan Panjang Daun 80 Sentimeter
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 120 Sentimeter
Jagung Pipil Usia 102 Hari di Rantau Bertuah Siap Panen, Polsek Minas Lakukan Pengecekan
Polsek Minas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 55 Hari di Minas Barat
Berita ini 41 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:22 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:41 WIB

Jelang Kunjungan Kapolri dan Kapolda Jatim ke Jombang, Suhaili Desak Evaluasi Menyeluruh Jajaran Polres

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Usia 55 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Minas Barat Tumbuh dengan Panjang Daun 80 Sentimeter

Berita Terbaru