Polsek Tualang Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Green Hotel Perawang

- Penulis

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perawang (MEDIAPOLISI.COM) Jajaran Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Satu orang terduga pelaku berinisial JZ (18) berhasil diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan adanya Pelaku persetubuhan anak di bawah umur diamnkan di Mapolsek Tualang dengan korban inisial LL (17)
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari seorang ibu rumah tangga bernama Yuberian Halawa (34), yang merupakan orang tua korban. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/46/VII/2025/SPKT I/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 07 Juli 2025.
Peristiwa ini pertama kali terungkap saat saksi yang juga kerabat korban memergoki korban bersama terlapor berada di area Green Hotel Perawang pada Minggu (6/7/2025) pagi. Keduanya terlihat masuk ke kawasan hotel menggunakan sepeda motor masing-masing. Saksi yang curiga langsung mengikuti dan menghadang mereka di lokasi. Setelah dibawa pulang ke rumah, pihak keluarga melakukan interogasi dan pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban.
Hasil keterangan korban memperkuat bahwa hubungan intim tersebut telah dilakukan secara berulang sejak tahun 2024, dengan kejadian terakhir terjadi pada Januari 2025 di tempat yang sama.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan ke Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi segera melakukan tindakan cepat dengan menjemput terlapor dan melakukan proses pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain:
1 helai baju hoodie warna abu-abu bertuliskan “BANANA REPUBLIC”
1 helai celana pendek warna hitam
1 unit handphone iPhone XR warna hitam
1 unit handphone VIVO V29E warna gold
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., menyampaikan bahwa saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan para saksi.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ungkap Kompol Hendrix
Polsek Tualang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak dan mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan serupa.
(Ujang.k)
(Polsek Tualang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respon Cepat, Personil Polsek Kintom Datangi TKP Kebakaran di Mendono
Penyidik Satreskrim Polres Banggai Limpahkan Kasus Penggelapan Objek Jaminan Fidusia
Kapolres Pohuwato Sigap Bantu Korban Laka Lantas dan Atur Lalu Lintas, Wujud Polisi Mopiyohu
Polres Pohuwato Perkuat Iman Personel Peringati Isra Mi’raj 1447 H Lewat Binrohtal Humanis
Dapat Apresiasi…!!!Satintelkam Polres Banggai Temukan Mahasiswi Asal Gorontalo Yang Dilaporkan Hilang
Keluarga Besar MEDIAPOLISI.COM Sampaikan Doa dan Ucapan Ulang Tahun bagi Kapolres Bitung
Insan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polres Banggai dalam Media Relations
Lansia Asal Lamala, Banggai Ditemukan Tewas Gantung Diri, Polisi Olah TKP
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:13 WIB

Respon Cepat, Personil Polsek Kintom Datangi TKP Kebakaran di Mendono

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:57 WIB

Kapolres Pohuwato Sigap Bantu Korban Laka Lantas dan Atur Lalu Lintas, Wujud Polisi Mopiyohu

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:55 WIB

Polres Pohuwato Perkuat Iman Personel Peringati Isra Mi’raj 1447 H Lewat Binrohtal Humanis

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:41 WIB

Dapat Apresiasi…!!!Satintelkam Polres Banggai Temukan Mahasiswi Asal Gorontalo Yang Dilaporkan Hilang

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:25 WIB

Keluarga Besar MEDIAPOLISI.COM Sampaikan Doa dan Ucapan Ulang Tahun bagi Kapolres Bitung

Berita Terbaru

Sosial

PELNI Sukses Layani Angkutan Penumpang Nataru 2025/2026

Kamis, 22 Jan 2026 - 11:33 WIB