Tak Kantongi Izin, PT RPI Disegel Satpol PP Karawang,Warga tuntut pengembalian dana proposal mushola

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Karawang, MEDIAPOLISI.COM – PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI) yang berlokasi di Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang pada Rabu (18/6/2025). Penyegelan ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas usaha yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Satpol PP bersama unsur trantib desa dan aparat kecamatan turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran perizinan oleh PT RPI. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh kegiatan usaha di Kabupaten Karawang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, penyegelan ini rupanya membuka tabir persoalan lain yang kini menjadi sorotan publik. Beredar dugaan bahwa sebelum disegel, pihak PT RPI telah meminta dana dari masyarakat dengan dalih pembangunan mushola melalui proposal. Hingga kini, belum ada kejelasan terkait pertanggungjawaban atas dana yang telah diserahkan warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, CEO Media Lintas Karawang, Nurdin Syam—akrab disapa Mr KiM—memberikan pernyataan tegas dan mendorong masyarakat untuk menempuh jalur hukum.

> “Saya menghimbau kepada para korban yang merasa telah dirugikan oleh pihak PT RPI, khususnya terkait pengumpulan dana atas nama proposal mushola, untuk segera melaporkannya ke Polsek Rengasdengklok atau Polsek terdekat,” ujar Mr KiM.

 

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tidak hanya soal legalitas usaha, tetapi juga soal etika dan tanggung jawab sosial, terlebih jika menyangkut uang masyarakat dan nama kegiatan keagamaan.

Di tengah kisruh ini, beredar pula rekaman voice note dari seseorang yang diduga merupakan pihak internal perusahaan. Dalam rekaman tersebut, ia mengonfirmasi penyegelan oleh Satpol PP dan menyampaikan keputusan untuk menghentikan operasional usaha.

> “Benar Pak Jaja, banyak Satpol PP, trantib desa, dan orang Kecamatan. Karena kami dilaporkan usahanya tidak ada perizinan, jadi disegel kantornya, Pak Jaja. Dan kami putuskan juga sekalian saja lah, saya tutup usahanya. Nggak ada rezeki buat saya, terus bukan saya yang punya kepentingan di situ, Pak Jaja,” bunyi penggalan voice note yang kini tersebar di masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT RPI belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengumpulan dana maupun pengembalian dana kepada warga yang merasa dirugikan.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi para pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis secara transparan, taat aturan, dan tidak menyalahgunakan kepercayaan publik, terutama yang mengatasnamakan kegiatan sosial atau keagamaan.

[RED]

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Budi Hartono Tegaskan Substansi Laporan Berkaitan dengan Tugas Jurnalistik,
Polsek Tambusai Utara Gagalkan Transaksi Ekstasi, Seorang Pengedar Diamankan
Hadiri Pesta Pernikahan, Polsek Kabun Gelorakan Gerakan Riau Cerah Presisi Lewat Bibit Pohon yang Dijadikan Kado
Kembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rangkitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto Darussalam,
Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Mahato, Dua Pria Beserta Barang Bukti 4’36 Gram Diamankan
Korban Laka Tunggal Alami Luka Berat di Driyorejo Diduga Kejar Motor Curamor
Anggota DPRD Pandeglang Dukung Haul Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani 
UNRI dan Polda Riau Resmikan Pusat studi Kepolisian Lingkungan, Perkuat Pemolisian Berbasis Riset,
Berita ini 95 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 08:24 WIB

Kuasa Hukum Budi Hartono Tegaskan Substansi Laporan Berkaitan dengan Tugas Jurnalistik,

Jumat, 25 September 2026 - 03:01 WIB

Polsek Tambusai Utara Gagalkan Transaksi Ekstasi, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 24 September 2026 - 08:41 WIB

Hadiri Pesta Pernikahan, Polsek Kabun Gelorakan Gerakan Riau Cerah Presisi Lewat Bibit Pohon yang Dijadikan Kado

Kamis, 24 September 2026 - 01:28 WIB

Kembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rangkitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto Darussalam,

Kamis, 24 September 2026 - 01:06 WIB

Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Mahato, Dua Pria Beserta Barang Bukti 4’36 Gram Diamankan

Berita Terbaru