Karawang, MEDIAPOLISI.COM – PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI) yang berlokasi di Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang pada Rabu (18/6/2025). Penyegelan ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas usaha yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Satpol PP bersama unsur trantib desa dan aparat kecamatan turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran perizinan oleh PT RPI. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh kegiatan usaha di Kabupaten Karawang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, penyegelan ini rupanya membuka tabir persoalan lain yang kini menjadi sorotan publik. Beredar dugaan bahwa sebelum disegel, pihak PT RPI telah meminta dana dari masyarakat dengan dalih pembangunan mushola melalui proposal. Hingga kini, belum ada kejelasan terkait pertanggungjawaban atas dana yang telah diserahkan warga.
Menanggapi hal tersebut, CEO Media Lintas Karawang, Nurdin Syam—akrab disapa Mr KiM—memberikan pernyataan tegas dan mendorong masyarakat untuk menempuh jalur hukum.
> “Saya menghimbau kepada para korban yang merasa telah dirugikan oleh pihak PT RPI, khususnya terkait pengumpulan dana atas nama proposal mushola, untuk segera melaporkannya ke Polsek Rengasdengklok atau Polsek terdekat,” ujar Mr KiM.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tidak hanya soal legalitas usaha, tetapi juga soal etika dan tanggung jawab sosial, terlebih jika menyangkut uang masyarakat dan nama kegiatan keagamaan.
Di tengah kisruh ini, beredar pula rekaman voice note dari seseorang yang diduga merupakan pihak internal perusahaan. Dalam rekaman tersebut, ia mengonfirmasi penyegelan oleh Satpol PP dan menyampaikan keputusan untuk menghentikan operasional usaha.
> “Benar Pak Jaja, banyak Satpol PP, trantib desa, dan orang Kecamatan. Karena kami dilaporkan usahanya tidak ada perizinan, jadi disegel kantornya, Pak Jaja. Dan kami putuskan juga sekalian saja lah, saya tutup usahanya. Nggak ada rezeki buat saya, terus bukan saya yang punya kepentingan di situ, Pak Jaja,” bunyi penggalan voice note yang kini tersebar di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT RPI belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengumpulan dana maupun pengembalian dana kepada warga yang merasa dirugikan.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi para pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis secara transparan, taat aturan, dan tidak menyalahgunakan kepercayaan publik, terutama yang mengatasnamakan kegiatan sosial atau keagamaan.
[RED]