Tak Kantongi Izin, PT RPI Disegel Satpol PP Karawang,Warga tuntut pengembalian dana proposal mushola

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Karawang, MEDIAPOLISI.COM – PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI) yang berlokasi di Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang pada Rabu (18/6/2025). Penyegelan ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas usaha yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Satpol PP bersama unsur trantib desa dan aparat kecamatan turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran perizinan oleh PT RPI. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh kegiatan usaha di Kabupaten Karawang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, penyegelan ini rupanya membuka tabir persoalan lain yang kini menjadi sorotan publik. Beredar dugaan bahwa sebelum disegel, pihak PT RPI telah meminta dana dari masyarakat dengan dalih pembangunan mushola melalui proposal. Hingga kini, belum ada kejelasan terkait pertanggungjawaban atas dana yang telah diserahkan warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, CEO Media Lintas Karawang, Nurdin Syam—akrab disapa Mr KiM—memberikan pernyataan tegas dan mendorong masyarakat untuk menempuh jalur hukum.

> “Saya menghimbau kepada para korban yang merasa telah dirugikan oleh pihak PT RPI, khususnya terkait pengumpulan dana atas nama proposal mushola, untuk segera melaporkannya ke Polsek Rengasdengklok atau Polsek terdekat,” ujar Mr KiM.

 

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tidak hanya soal legalitas usaha, tetapi juga soal etika dan tanggung jawab sosial, terlebih jika menyangkut uang masyarakat dan nama kegiatan keagamaan.

Di tengah kisruh ini, beredar pula rekaman voice note dari seseorang yang diduga merupakan pihak internal perusahaan. Dalam rekaman tersebut, ia mengonfirmasi penyegelan oleh Satpol PP dan menyampaikan keputusan untuk menghentikan operasional usaha.

> “Benar Pak Jaja, banyak Satpol PP, trantib desa, dan orang Kecamatan. Karena kami dilaporkan usahanya tidak ada perizinan, jadi disegel kantornya, Pak Jaja. Dan kami putuskan juga sekalian saja lah, saya tutup usahanya. Nggak ada rezeki buat saya, terus bukan saya yang punya kepentingan di situ, Pak Jaja,” bunyi penggalan voice note yang kini tersebar di masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT RPI belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengumpulan dana maupun pengembalian dana kepada warga yang merasa dirugikan.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi para pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis secara transparan, taat aturan, dan tidak menyalahgunakan kepercayaan publik, terutama yang mengatasnamakan kegiatan sosial atau keagamaan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Paguyuban Laskar Agung Syeh Quro Nusantara Serahkan Cendera Mata kepada Ketua Padepokan Godot Satria Langit pada Acara Babarit Hajat Bumi Desa Parakan
Babarit Hajat Bumi Desa Parakan dan Pengukuhan SK Godot Satria Langit Berlangsung Khidmat
*Satresnarkoba Polres Rohul Berhasil Bongkar Peredaran 67,57 Gram Sabu di Tambusai Utara Seorang Pengedar Ditangkap*
Ucapan Pelaksana Proyek Rp6,1 Miliar Tuai Kritik, GOW-BANTEN: Pers Bukan Mencari Masalah, tetapi Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial
Pernyataan Pelaksana Proyek Leuwidamar–Pasar Kupa Picu Kegaduhan, GOW-B Desak BPK hingga KPK Turun Tangan
Grebek Kafe Rambah, Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Ganja dan Ekstasi,
Kapolres Rohul Beserta Jajaran Turut Berdukacita, Meninggal nya Aipda Jhon Meydianto Sinaga, karena Sakit,
ABJI Tegaskan Berbeda dengan ABJ, Minta Media dan Pihak Terkait Pahami Dasar Hukum Organisasi
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:17 WIB

Ketua Paguyuban Laskar Agung Syeh Quro Nusantara Serahkan Cendera Mata kepada Ketua Padepokan Godot Satria Langit pada Acara Babarit Hajat Bumi Desa Parakan

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:06 WIB

Babarit Hajat Bumi Desa Parakan dan Pengukuhan SK Godot Satria Langit Berlangsung Khidmat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:17 WIB

Ucapan Pelaksana Proyek Rp6,1 Miliar Tuai Kritik, GOW-BANTEN: Pers Bukan Mencari Masalah, tetapi Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:03 WIB

Pernyataan Pelaksana Proyek Leuwidamar–Pasar Kupa Picu Kegaduhan, GOW-B Desak BPK hingga KPK Turun Tangan

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:54 WIB

Grebek Kafe Rambah, Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Ganja dan Ekstasi,

Berita Terbaru