*Pengedar Sabu di Perawang Diringkus, Polsek Tualang Sita Alat Hisap dan Motor Tanpa Nopol.*

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Perawang(MEDIAPOLISI.COM)Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang, Polres Siak, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak. Pada Selasa (6/5), sekitar pukul 16.10 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung milik warga berinisial ACAL di Jalan Indah Kasih. Setelah dilakukan penyelidikan cepat oleh tim di lapangan, dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni:
Inisial S Als S(23), warga Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura.
Inisial FF.D Als R (23), warga asal Sumatra Barat yang berdomisili di Perawang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu (berat kotor 0,33 gram), alat hisap sabu (bong), 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor, serta berbagai perlengkapan lainnya yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH diwakili Kanit Reskrim IPTU Alan Arief A.R., S.Kom menyatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda.

S.S diduga sebagai pihak yang melakukan jual beli serta menyerahkan sabu, barang tersebut di dapat dari inisial A (DPO), sementara FF.D Als R menyimpan dan menguasai barang haram tersebut. Tes urine yang dilakukan terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

Barang bukti telah diamankan dan selanjutnya akan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai prosedur, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Siak.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, Ungkap Kompol Hendrix

Polsek Tualang menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Polri berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak.

(UJANG)

(Polsek Tualang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bantu Evakuasi Pria Yang Ditemukan Tewas di Masama, Diduga Jatuh dari Pohon
Ketua Investigasi Mediapolisi.com Apresiasi Penanganan Cepat Satlantas Polres Karawang dalam Kasus Lakalantas di Anggadita
Polres Bitung Berikan Ucapan Selamat HUT TNI ke-80
Tim Raga Polsek Tualang Gagalkan Balap Liar di Istana Tujuh, Dua Motor Diamankan
Kecelakaan Maut di Jalur Industri Anggadita Karawang, Satu Keluarga Jadi Korban
Ketum DPP PJS Melakukan kunjungan Silaturahmi ke kantor Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP)
Polsek Lamala Laksanakan Pengamanan Acara Pengucapan Syukur Tahunan
DPD IMM Sulteng Desak Program MBG Di Evaluasi & Dukung Polisi Usut Kasus Keracunan Siswa Di Bangkep Apabila Ada Tindak Pidana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:27 WIB

Polisi Bantu Evakuasi Pria Yang Ditemukan Tewas di Masama, Diduga Jatuh dari Pohon

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:19 WIB

Ketua Investigasi Mediapolisi.com Apresiasi Penanganan Cepat Satlantas Polres Karawang dalam Kasus Lakalantas di Anggadita

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:57 WIB

Polres Bitung Berikan Ucapan Selamat HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 04:30 WIB

Tim Raga Polsek Tualang Gagalkan Balap Liar di Istana Tujuh, Dua Motor Diamankan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:38 WIB

Ketum DPP PJS Melakukan kunjungan Silaturahmi ke kantor Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP)

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Polres Bitung Berikan Ucapan Selamat HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 07:57 WIB