*Pengedar Sabu di Perawang Diringkus, Polsek Tualang Sita Alat Hisap dan Motor Tanpa Nopol.*

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Perawang(MEDIAPOLISI.COM)Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang, Polres Siak, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak. Pada Selasa (6/5), sekitar pukul 16.10 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung milik warga berinisial ACAL di Jalan Indah Kasih. Setelah dilakukan penyelidikan cepat oleh tim di lapangan, dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni:
Inisial S Als S(23), warga Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura.
Inisial FF.D Als R (23), warga asal Sumatra Barat yang berdomisili di Perawang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu (berat kotor 0,33 gram), alat hisap sabu (bong), 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor, serta berbagai perlengkapan lainnya yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH diwakili Kanit Reskrim IPTU Alan Arief A.R., S.Kom menyatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda.

S.S diduga sebagai pihak yang melakukan jual beli serta menyerahkan sabu, barang tersebut di dapat dari inisial A (DPO), sementara FF.D Als R menyimpan dan menguasai barang haram tersebut. Tes urine yang dilakukan terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

Barang bukti telah diamankan dan selanjutnya akan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai prosedur, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Siak.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, Ungkap Kompol Hendrix

Polsek Tualang menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Polri berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak.

(UJANG)

(Polsek Tualang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respon Cepat, Personil Polsek Kintom Datangi TKP Kebakaran di Mendono
Penyidik Satreskrim Polres Banggai Limpahkan Kasus Penggelapan Objek Jaminan Fidusia
Kapolres Pohuwato Sigap Bantu Korban Laka Lantas dan Atur Lalu Lintas, Wujud Polisi Mopiyohu
Polres Pohuwato Perkuat Iman Personel Peringati Isra Mi’raj 1447 H Lewat Binrohtal Humanis
Dapat Apresiasi…!!!Satintelkam Polres Banggai Temukan Mahasiswi Asal Gorontalo Yang Dilaporkan Hilang
Keluarga Besar MEDIAPOLISI.COM Sampaikan Doa dan Ucapan Ulang Tahun bagi Kapolres Bitung
Insan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polres Banggai dalam Media Relations
Lansia Asal Lamala, Banggai Ditemukan Tewas Gantung Diri, Polisi Olah TKP
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:13 WIB

Respon Cepat, Personil Polsek Kintom Datangi TKP Kebakaran di Mendono

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:57 WIB

Kapolres Pohuwato Sigap Bantu Korban Laka Lantas dan Atur Lalu Lintas, Wujud Polisi Mopiyohu

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:55 WIB

Polres Pohuwato Perkuat Iman Personel Peringati Isra Mi’raj 1447 H Lewat Binrohtal Humanis

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:41 WIB

Dapat Apresiasi…!!!Satintelkam Polres Banggai Temukan Mahasiswi Asal Gorontalo Yang Dilaporkan Hilang

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:25 WIB

Keluarga Besar MEDIAPOLISI.COM Sampaikan Doa dan Ucapan Ulang Tahun bagi Kapolres Bitung

Berita Terbaru

Sosial

PELNI Sukses Layani Angkutan Penumpang Nataru 2025/2026

Kamis, 22 Jan 2026 - 11:33 WIB