Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan Dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu,

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

*Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu*

ROKAN HULU — Polsek Tambusai Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A (29), yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 18.50 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap berlangsung di rumah kontrakan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas memperoleh informasi yang semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah kontrakan yang ditempati A alias Bram di Bangun Jaya RT 001 RW 001, Desa Bangun Jaya.

Sekitar pukul 18.50 WIB, setelah memastikan keberadaan terduga pelaku di lokasi, tim bergerak melakukan penyergapan. Petugas berhasil mengamankan A yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut.

Penggeledahan kemudian dilakukan dengan didampingi Ketua RT setempat. Dari dalam rumah, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,161 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, yakni satu plastik jajan Stick Roll, satu bungkus kartu Simpati, satu pipet tetes, satu plastik klip kecil, satu unit handphone Vivo Y21 warna biru dongker, serta satu buah pipa paralon.

Seluruh barang bukti bersama A kemudian dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, A juga diketahui menjalani tes urine dengan hasil positif (+) Amphetamine (AMP) dan positif (+) Methamphetamine (MET).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba menjadikan wilayah Tambusai Utara sebagai tempat transaksi maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran masyarakat sangat penting. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan kami pastikan penanganannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. *(Humas Polres Rohul/ Atali Zebua )*

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kunto Darussalam Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu, 7 Paket Narkotika Disita
Komunitas Pajero sport Family Apresiasi Langkah Polsek Kepenuhan Tindak Tegas Bandar & Pengedar Narkoba, Serta Bina Pencandu Secara Humanis
Komunitas Pajero Sport Family Apresiasi Langkah Polsek kepenuhan Tindak Tegas Bandar & Pengedar Narkoba, Serta Bina Pencandu Secara Humanis
Merasa Dilecehkan Korban YN Laporkan Pelaku ke Polresta Pekanbaru 
Polres Rohul Tangkap Pengedar Narkotika di Mahato, Sabu 10 Gram dan 29 Butir Ekstasi Disita
Pelaksanaan Revitalisasi SDN Gunungbatu 2 Diduga dikerjakan Oleh Pihak Ketiga
Berantas Narkoba,Polsek Kabun, Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Seberat 1,39 Gram Diamankan
Apresiasi Kinerja Polsek Kepenuhan, Wabup Rohul Syafaruddin Poti Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 05:50 WIB

Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan Dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu,

Kamis, 3 September 2026 - 02:30 WIB

Polsek Kunto Darussalam Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu, 7 Paket Narkotika Disita

Selasa, 1 September 2026 - 04:25 WIB

Komunitas Pajero sport Family Apresiasi Langkah Polsek Kepenuhan Tindak Tegas Bandar & Pengedar Narkoba, Serta Bina Pencandu Secara Humanis

Selasa, 1 September 2026 - 04:17 WIB

Komunitas Pajero Sport Family Apresiasi Langkah Polsek kepenuhan Tindak Tegas Bandar & Pengedar Narkoba, Serta Bina Pencandu Secara Humanis

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Merasa Dilecehkan Korban YN Laporkan Pelaku ke Polresta Pekanbaru 

Berita Terbaru