Berantas Narkoba,Polsek Kabun, Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Seberat 1,39 Gram Diamankan

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

ROKAN HULU — Kepolisian Sektor (Polsek) Kabun mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial J alias IJEP beserta barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 1,39 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di pinggir Jalan Poros Desa Koto Ranah, Kecamatan Kabun. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kabun IPTU Jerri Paulus Sinaga, S.H. memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kabun melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap J alias IJEP, petugas tidak menemukan narkotika pada tubuhnya. Namun, ketika petugas melakukan penggeledahan di sebuah pondok yang berada di ladang milik yang bersangkutan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan di atas atap seng dan diselipkan dalam plastik klip bening.

Di hadapan petugas dan masyarakat yang menyaksikan penggeledahan, yang bersangkutan mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial M yang berada di Desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

Selain satu paket sabu dengan berat kotor 1,39 gram, polisi turut mengamankan satu buah mancis, satu buah pipet sendok, satu unit telepon seluler merek Oppo warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 5521 MAX, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Hasil pemeriksaan urine sementara terhadap J alias IJEP juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kabun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kabun IPTU Jerri Paulus Sinaga, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kabun.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas Polres Rohul / Atali Zebua)*

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Budi Hartono Tegaskan Substansi Laporan Berkaitan dengan Tugas Jurnalistik,
Polsek Tambusai Utara Gagalkan Transaksi Ekstasi, Seorang Pengedar Diamankan
Kembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rangkitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto Darussalam,
Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Mahato, Dua Pria Beserta Barang Bukti 4’36 Gram Diamankan
Korban Laka Tunggal Alami Luka Berat di Driyorejo Diduga Kejar Motor Curamor
Kabar Dugaan “Tangkap Lepas” di Polresta Sidoarjo Kembali Mencuat, Wakasat Satresnarkoba Belum Beri Penjelasan
Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan Dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu,
Polsek Kunto Darussalam Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu, 7 Paket Narkotika Disita
Berita ini 30 kali dibaca

3 Komentar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 08:24 WIB

Kuasa Hukum Budi Hartono Tegaskan Substansi Laporan Berkaitan dengan Tugas Jurnalistik,

Jumat, 25 September 2026 - 03:01 WIB

Polsek Tambusai Utara Gagalkan Transaksi Ekstasi, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 24 September 2026 - 01:28 WIB

Kembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rangkitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto Darussalam,

Kamis, 24 September 2026 - 01:06 WIB

Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Mahato, Dua Pria Beserta Barang Bukti 4’36 Gram Diamankan

Selasa, 22 September 2026 - 12:39 WIB

Korban Laka Tunggal Alami Luka Berat di Driyorejo Diduga Kejar Motor Curamor

Berita Terbaru