Polsek Tambusai Utara Tangkap Pengedar Sabu, Tujuh Paket Diamankan

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

ROKAN HULU — Polsek Tambusai Utara mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di sebuah jalan poros Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YS (24), yang diduga berperan sebagai pengedar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tambusai Utara Akp hery yuliardi bersama Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan YS.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,188 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Karisma warna hitam, dua unit telepon seluler, satu timbangan digital, satu pipet sendok sabu, satu kaca pirex, satu kotak aluminium, satu bungkus rokok Marlboro, satu tas sandang hitam, satu bahan dasar kulit dompet warna hitam serta uang tunai Rp184.000.

Selanjutnya, YS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, YS juga dinyatakan positif mengandung Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika. Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. *(Humas Polres Rohul/Atali Zebua)*

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Budi Hartono Tegaskan Substansi Laporan Berkaitan dengan Tugas Jurnalistik,
Polsek Tambusai Utara Gagalkan Transaksi Ekstasi, Seorang Pengedar Diamankan
Kembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rangkitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto Darussalam,
Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Mahato, Dua Pria Beserta Barang Bukti 4’36 Gram Diamankan
Korban Laka Tunggal Alami Luka Berat di Driyorejo Diduga Kejar Motor Curamor
Kabar Dugaan “Tangkap Lepas” di Polresta Sidoarjo Kembali Mencuat, Wakasat Satresnarkoba Belum Beri Penjelasan
Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan Dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu,
Polsek Kunto Darussalam Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu, 7 Paket Narkotika Disita
Berita ini 39 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 08:24 WIB

Kuasa Hukum Budi Hartono Tegaskan Substansi Laporan Berkaitan dengan Tugas Jurnalistik,

Jumat, 25 September 2026 - 03:01 WIB

Polsek Tambusai Utara Gagalkan Transaksi Ekstasi, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 24 September 2026 - 01:28 WIB

Kembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rangkitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto Darussalam,

Kamis, 24 September 2026 - 01:06 WIB

Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Mahato, Dua Pria Beserta Barang Bukti 4’36 Gram Diamankan

Selasa, 22 September 2026 - 12:39 WIB

Korban Laka Tunggal Alami Luka Berat di Driyorejo Diduga Kejar Motor Curamor

Berita Terbaru