Sidoarjo **mediapolisi.com** – Polresta Sidoarjo memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan praktik “tangkap lepas”, terhadap seorang terduga penyalahgunaan narkoba, yang sempat mencuat di media online, baru-baru ini.
Klarifikasi disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Sekaligus menegaskan, bahwa penanganan perkara narkotika oleh Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menyebutkan bahwa seorang terduga berinisial LH, diamankan pada 4 Agustus 2026.
Tetapi, kemudian diduga dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Polresta Sidoarjo menegaskan, bahwa tidak ada praktik “tangkap lepas” seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.
Polisi menyebut, bahwa setiap tindakan yang diambil, merupakan bagian dari mekanisme hukum.
Termasuk kemungkinan penggunaan diskresi atau proses asesmen, terhadap pengguna narkoba.
“Penanganan kasus narkoba tidak bisa disamaratakan. Ada perbedaan antara pengguna dan pengedar. Untuk pengguna, bisa dilakukan asesmen dan rehabilitasi sesuai aturan,” ujar salah sumber kepolisian dalam keterangannya.
Lebih lanjut juga dijelaskan, dalam beberapa kasus, terduga yang tergolong pengguna dengan barang bukti kecil. Serta tidak terindikasi jaringan peredaran narkoba, dapat direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, bukan penahanan.
“Hal ini bukan berarti pelepasan tanpa proses. Tetapi merupakan bagian dari penanganan hukum berbasis pemulihan, bagi pengguna narkoba,” tambahnya.
Isu dugaan “tangkap lepas”, bukan pertama kali mencuat di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
Sehingga kepolisian menilai, perlu adanya kehati-hatian dalam menerima informasi.
Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Serta menjamin setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, Polresta Sidoarjo juga membuka ruang bagi masyarakat, untuk melaporkan jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran oleh oknum anggota di lapangan. Termasuk melalui mekanisme pengawasan internal seperti Propam. (#)






Komentar