Klarifikasi Dugaan “Tangkap Lepas”, Polresta Sidoarjo Tegaskan Penanganan Kasus Narkoba Sesuai Prosedur

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sidoarjo **mediapolisi.com** – Polresta Sidoarjo memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan praktik “tangkap lepas”, terhadap seorang terduga penyalahgunaan narkoba, yang sempat mencuat di media online, baru-baru ini.

Klarifikasi disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Sekaligus menegaskan, bahwa penanganan perkara narkotika oleh Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menyebutkan bahwa seorang terduga berinisial LH, diamankan pada 4 Agustus 2026.
Tetapi, kemudian diduga dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Polresta Sidoarjo menegaskan, bahwa tidak ada praktik “tangkap lepas” seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.

Polisi menyebut, bahwa setiap tindakan yang diambil, merupakan bagian dari mekanisme hukum.

Termasuk kemungkinan penggunaan diskresi atau proses asesmen, terhadap pengguna narkoba.

“Penanganan kasus narkoba tidak bisa disamaratakan. Ada perbedaan antara pengguna dan pengedar. Untuk pengguna, bisa dilakukan asesmen dan rehabilitasi sesuai aturan,” ujar salah sumber kepolisian dalam keterangannya.

Lebih lanjut juga dijelaskan, dalam beberapa kasus, terduga yang tergolong pengguna dengan barang bukti kecil. Serta tidak terindikasi jaringan peredaran narkoba, dapat direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, bukan penahanan.

“Hal ini bukan berarti pelepasan tanpa proses. Tetapi merupakan bagian dari penanganan hukum berbasis pemulihan, bagi pengguna narkoba,” tambahnya.

Isu dugaan “tangkap lepas”, bukan pertama kali mencuat di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.

Sehingga kepolisian menilai, perlu adanya kehati-hatian dalam menerima informasi.

Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Serta menjamin setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, Polresta Sidoarjo juga membuka ruang bagi masyarakat, untuk melaporkan jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran oleh oknum anggota di lapangan. Termasuk melalui mekanisme pengawasan internal seperti Propam. (#)

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jagung Pipil Usia 69 Hari di Minas Timur Tumbuh Baik, Polisi Dorong Perawatan Berkelanjutan
Jagung Pipil Kelompok Tani Hijau Daun di Minas Tumbuh hingga 50 Cm, Polsek Minas Lakukan Pengecekan
2 Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas, Kapolres Gresik Kembalikan Motor Milik Korban
Perkembangan Jagung Pipil Usia 26 Hari di Mandiangin Dicek Bhabinkamtibmas
Bhabinkamtibmas Minas Barat Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 35 Hari
SRAWUNG Subdenpom Gresik, TNI Bangun Kedekatan dengan Masyarakat
Bhabinkamtibmas Polsek Minas Cek Jagung Usia 87 Hari, Persiapan Pra Panen Mulai Dilakukan
Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Jagung Usia 88 Hari, Fokus Pemupukan dan Pengendalian Hama
Berita ini 27 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 07:16 WIB

Jagung Pipil Usia 69 Hari di Minas Timur Tumbuh Baik, Polisi Dorong Perawatan Berkelanjutan

Rabu, 30 September 2026 - 05:37 WIB

Jagung Pipil Kelompok Tani Hijau Daun di Minas Tumbuh hingga 50 Cm, Polsek Minas Lakukan Pengecekan

Selasa, 29 September 2026 - 23:45 WIB

2 Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas, Kapolres Gresik Kembalikan Motor Milik Korban

Selasa, 29 September 2026 - 05:55 WIB

Perkembangan Jagung Pipil Usia 26 Hari di Mandiangin Dicek Bhabinkamtibmas

Senin, 28 September 2026 - 17:30 WIB

SRAWUNG Subdenpom Gresik, TNI Bangun Kedekatan dengan Masyarakat

Berita Terbaru