Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PANDEGLANG, BANTEN-MEDIAPOLISI.COM Forum Jurnalis Aktivis Banten (FORJA Banten) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 01 Saketi dan SPPG 02 Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten. Selain itu, organisasi tersebut juga meminta BGN melakukan evaluasi terhadap Koordinator Kecamatan (Korcam) Saketi menyusul adanya dugaan persoalan dalam pengelolaan limbah serta sikap yang dinilai kurang kooperatif saat dikonfirmasi oleh awak media.jum’at (7/8/2026).

Desakan tersebut disampaikan FORJA Banten setelah sejumlah jurnalis melakukan investigasi lapangan dan berupaya memperoleh konfirmasi mengenai sistem pengelolaan limbah operasional di kedua dapur SPPG tersebut. Menurut FORJA Banten, hingga saat ini pihak Korcam Saketi belum memberikan penjelasan secara rinci terkait mekanisme maupun standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan limbah yang diterapkan.

Ketua Umum FORJA Banten, Niki Mulyana, mengatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan program pemerintah, terlebih program strategis nasional yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta Badan Gizi Nasional melakukan evaluasi secara objektif terhadap kinerja Korcam Saketi. Dugaan persoalan pengelolaan limbah ini harus ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi prioritas pemerintah,” ujar Niki.

Menurutnya, audit yang dilakukan secara independen diperlukan agar seluruh fakta dapat diketahui secara utuh. Ia menegaskan bahwa FORJA Banten tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun, melainkan mendorong adanya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Niki juga menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat langkah nyata dari instansi yang berwenang. Ia berharap setiap penyelenggara program pemerintah mampu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat maupun insan pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal FORJA Banten, Cecep, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Badan Gizi Nasional agar menurunkan tim pemeriksa ke Kabupaten Pandeglang.

“Kami akan mengirimkan surat resmi kepada Badan Gizi Nasional agar segera menerjunkan tim untuk melakukan audit dan pemeriksaan langsung terhadap sistem pengelolaan limbah di SPPG 01 Saketi dan SPPG 02 Saketi. Pemeriksaan yang dilakukan secara profesional sangat penting agar seluruh persoalan dapat dibuktikan berdasarkan fakta di lapangan,” kata Cecep.

Ia menambahkan, FORJA Banten juga berharap Badan Gizi Nasional melibatkan instansi teknis, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), apabila diperlukan, guna memastikan pengelolaan limbah telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.

Menurut FORJA Banten, persoalan tersebut mencuat setelah tim jurnalis melakukan penelusuran mengenai sistem pembuangan limbah sisa operasional dapur. Dalam proses konfirmasi tersebut, organisasi itu mengaku belum memperoleh penjelasan rinci mengenai prosedur pengelolaan limbah maupun dokumen pendukung yang berkaitan dengan pelaksanaannya.

FORJA Banten menilai, apabila dugaan tersebut terbukti melalui hasil pemeriksaan instansi berwenang, maka kondisi itu berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan di sekitar lokasi pelayanan. Namun demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui audit resmi oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Sebagai dasar penyampaian aspirasi, FORJA Banten mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan kerja jurnalistik, serta Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang mengatur tata kelola, akuntabilitas, dan penyelenggaraan program di lingkungan BGN.

Melalui pernyataan resminya, FORJA Banten menyampaikan tiga tuntutan kepada Badan Gizi Nasional. Pertama, melakukan evaluasi terhadap Korcam Saketi berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif. Kedua, menurunkan tim audit bersama instansi terkait untuk memeriksa sistem pengelolaan limbah di SPPG 01 dan SPPG 02 Saketi. Ketiga, memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan resmi.

“Kami berharap persoalan ini ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Program pemenuhan gizi merupakan program strategis nasional yang harus dijaga integritasnya. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan fakta,” tutup Niki.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koordinator Kecamatan Saketi maupun Badan Gizi Nasional belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan FORJA Banten. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.//red//tim

sumber : FORJA Banten

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Murid di Sukaresmi Ajukan Permohonan kepada Kepala BGN, Minta Sidak dan Audit Menyeluruh terhadap SPPG Cibungur
Konferensi pers Polres Rohul Ungkap Rangkaian Kasus Curanmor,Satu Unit Mobil L300 dan 5 Unit Sepeda Motor dikembalikan Kepada Korban
Dugaan Pernyataan Merendahkan Profesi Wartawan Berbuntut Panjang, Ketua Umum GWI: Hormati Kebebasan Pers
Ketua Umum GWI Bersama Jajaran DPD dan DPC GWI Banten Hadiri Pisah Sambut Kapolres Cilegon
Diduga Ketua Poktan Rangkap Jabatan sebagai Ketua UPKK Proyek Irigasi Perpompaan Desa Bama, Pengelolaan Dana APBN Rp155,7 Juta Disorot Publik
Dana Revitalisasi SMK Rinahasanah Jadi Sorotan, GOW-BANTEN Bongkar Dugaan Oknum Konsultan Ambil Keuntungan dan Desak Audit Total”
Sebuah Kios Warung Abal-Abal Menjual Bebas Obat Keras Daftar G, Respons APH Dinilai Sangat Lamban*
Alumni Barisan Santri Soroti Dugaan Penjualan Minuman Keras di Patia: Menjaga Moral Publik adalah Tanggung Jawab Bersama
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:34 WIB

Wali Murid di Sukaresmi Ajukan Permohonan kepada Kepala BGN, Minta Sidak dan Audit Menyeluruh terhadap SPPG Cibungur

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Konferensi pers Polres Rohul Ungkap Rangkaian Kasus Curanmor,Satu Unit Mobil L300 dan 5 Unit Sepeda Motor dikembalikan Kepada Korban

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:34 WIB

Dugaan Pernyataan Merendahkan Profesi Wartawan Berbuntut Panjang, Ketua Umum GWI: Hormati Kebebasan Pers

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:00 WIB

Ketua Umum GWI Bersama Jajaran DPD dan DPC GWI Banten Hadiri Pisah Sambut Kapolres Cilegon

Berita Terbaru