Pandeglang, Banten-MediaPolisi.Com Sejumlah wali murid penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, mengajukan surat permohonan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, agar dilakukan inspeksi mendadak (sidak), audit, serta evaluasi menyeluruh terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cibungur.
Surat permohonan tersebut tertanggal 5 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Agung Satria selaku perwakilan sejumlah wali murid penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Kecamatan Sukaresmi. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pengawasan terhadap pelaksanaan program strategis nasional di bidang pemenuhan gizi bagi peserta didik.
Dalam surat yang diterima media, para wali murid menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang memiliki tujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia sekaligus mendukung terciptanya generasi yang sehat, cerdas, dan produktif. Oleh karena itu, menurut mereka, pelaksanaan program perlu berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan, baik dari aspek kebersihan, keamanan pangan, sanitasi, maupun tata kelola operasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui surat tersebut, para pemohon meminta agar Badan Gizi Nasional menugaskan tim yang independen dan profesional untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap operasional SPPG Cibungur.
Dalam permohonannya, mereka menyampaikan sejumlah hal yang menurut mereka perlu diverifikasi secara objektif oleh instansi yang berwenang. Penyampaian tersebut ditegaskan bukan sebagai bentuk kesimpulan atau penilaian sepihak terhadap pengelola SPPG, melainkan sebagai permohonan agar dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Beberapa poin yang disampaikan antara lain mengenai dugaan bahwa kondisi dapur SPPG Cibungur perlu dievaluasi terkait standar kelayakan bangunan, sanitasi, kebersihan lingkungan kerja, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Program Makan Bergizi Gratis.
Selain itu, para wali murid juga meminta adanya evaluasi terhadap sistem pengelolaan limbah operasional agar dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar.
Mereka juga menyoroti kondisi area dapur yang menurut mereka dapat terlihat dari Jalan Nasional. Kondisi tersebut, sebagaimana tertuang dalam surat, dinilai memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penerapan standar kebersihan dan higienitas dalam operasional SPPG.
Dalam surat yang sama, para wali murid turut menyinggung informasi yang beredar mengenai adanya dua dapur Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Pandeglang yang disebut telah menghentikan operasionalnya secara permanen. Atas dasar informasi tersebut, mereka berharap seluruh SPPG di Kabupaten Pandeglang, termasuk SPPG Cibungur, mendapatkan pengawasan, evaluasi, dan pemeriksaan yang setara sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus.

Agung Satria, selaku perwakilan wali murid, menegaskan bahwa permohonan tersebut lahir dari kepedulian masyarakat terhadap keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis agar tetap berjalan sesuai tujuan pemerintah.
Dalam suratnya, ia menyatakan bahwa masyarakat tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun karena setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang profesional, objektif, dan berkeadilan. Menurutnya, pengawasan merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan program pemerintah.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka hal tersebut justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekurangan atau hal-hal yang perlu diperbaiki, para wali murid berharap dilakukan pembinaan dan pembenahan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kualitas pelayanan kepada para penerima manfaat dapat terus ditingkatkan.
Dalam penutup suratnya, para pemohon menyampaikan harapan agar mekanisme pengawasan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif demi menjaga amanah pelaksanaan program pemerintah.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Badan Gizi Nasional maupun pihak pengelola SPPG Cibungur terkait surat permohonan tersebut.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media mengedepankan prinsip keberimbangan serta asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Badan Gizi Nasional, pengelola SPPG Cibungur, maupun pihak-pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan, tanggapan, atau klarifikasi atas substansi permohonan yang disampaikan oleh para wali murid. Dengan demikian, informasi yang diterima masyarakat diharapkan tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.//red//tim






Komentar