Emak-emak Tersangka Pengeroyokan Anak di Luwuk Masuk Tahap II, Polisi Serahkan MA ke Jaksa

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Banggai-Mediapolisi.com, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Banggai kembali melakukan tahap II, perkara kasus penganiayaan secara bersama-sama akan segera memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk.

Dalam pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Banggai pada Rabu (29/7/2026) pagi.

Kanit PPA Polresta Banggai, IPDA Fendik Atmaja, SH, membenarkan bahwa telah melakukan tahap II kasus pengeroyokan yang menyebabkan anak Alda Londo (16) mengalami luka cakar pada bagian wajah dan punggung belakang serta sesak dan luka pada pipi sebelah kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan IPDA Fendik, bahwa tersangka adalah ibu rumah tangga inisial MA (45) warga kompleks Tanjung Sari, Jalan Tan Malaka, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Banggai.

Untuk diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, saat itu korban disuruh ibunya untuk menjual gurita kepada pengepul yang berjarak 50 meter dari rumah mereka.

Sesampainya disana, korban dihampiri dua perempuan yakni FA (18) dan LI (19) dan langsung menganiaya secara bersama-sama hingga korban dalam kondisi lemas dan kesakitan.

Selanjutnya, saat korban hendak dibawa oleh paman dan ibunya untuk melaporkan peristiwa yang terjadi ke Mapolres Banggai, datanglah tersangka MA dan anaknya LI, kembali menganiaya korban.

“Tersangka ada tiga orang yang merupakan Ibu, Anak dan Tetangga korban. Untuk LI dan FA sudah terlebih dahulu di tahap II,” sebut Kanit PPA.

MA disangkakan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 262 Ayat (1) KUHPidana subs Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 20 KUHPidana Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (oro-MP)

Su

Sumber : Humas Polresta Banggai

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 45 Hari di Minas Barat
Bhabinkamtibmas Rutin Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 32 Hari di Kampung Mandiangin
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Minas Barat Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 40 Hari
Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Jagung Pipil Usia 23 Hari di Area Agro Wisata Telago
Tanaman Jagung Pipil Usia 91 Hari di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 2,1 Meter, Masuk Tahap Pra Panen
Polsek Minas Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas Jaya, Usia 22 Hari Tumbuh Subur
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Usia 70 Hari Tumbuh Baik
Jagung Pipil Usia 69 Hari di Minas Timur Tumbuh Baik, Polisi Dorong Perawatan Berkelanjutan
Berita ini 36 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Bhabinkamtibmas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 45 Hari di Minas Barat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Bhabinkamtibmas Rutin Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 32 Hari di Kampung Mandiangin

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Minas Barat Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 40 Hari

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Jagung Pipil Usia 23 Hari di Area Agro Wisata Telago

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Tanaman Jagung Pipil Usia 91 Hari di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 2,1 Meter, Masuk Tahap Pra Panen

Berita Terbaru