Emak-emak Tersangka Pengeroyokan Anak di Luwuk Masuk Tahap II, Polisi Serahkan MA ke Jaksa

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Banggai-Mediapolisi.com, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Banggai kembali melakukan tahap II, perkara kasus penganiayaan secara bersama-sama akan segera memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk.

Dalam pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Banggai pada Rabu (29/7/2026) pagi.

Kanit PPA Polresta Banggai, IPDA Fendik Atmaja, SH, membenarkan bahwa telah melakukan tahap II kasus pengeroyokan yang menyebabkan anak Alda Londo (16) mengalami luka cakar pada bagian wajah dan punggung belakang serta sesak dan luka pada pipi sebelah kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan IPDA Fendik, bahwa tersangka adalah ibu rumah tangga inisial MA (45) warga kompleks Tanjung Sari, Jalan Tan Malaka, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Banggai.

Untuk diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, saat itu korban disuruh ibunya untuk menjual gurita kepada pengepul yang berjarak 50 meter dari rumah mereka.

Sesampainya disana, korban dihampiri dua perempuan yakni FA (18) dan LI (19) dan langsung menganiaya secara bersama-sama hingga korban dalam kondisi lemas dan kesakitan.

Selanjutnya, saat korban hendak dibawa oleh paman dan ibunya untuk melaporkan peristiwa yang terjadi ke Mapolres Banggai, datanglah tersangka MA dan anaknya LI, kembali menganiaya korban.

“Tersangka ada tiga orang yang merupakan Ibu, Anak dan Tetangga korban. Untuk LI dan FA sudah terlebih dahulu di tahap II,” sebut Kanit PPA.

MA disangkakan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 262 Ayat (1) KUHPidana subs Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 20 KUHPidana Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (oro-MP)

Su

Sumber : Humas Polresta Banggai

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipupuk dan Disemprot Insektisida, Polsek Minas Pantau Jagung Ketahanan Pangan Nasional di Minas Jaya
Polisi Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan di Minas Timur
Polisi Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 107 Hari di Lahan Warga Mandiangin
Bhabinkamtibmas Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Nasional di Kampung Mandiangin
Polres Gresik Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di Menganti, 30 Paket Seberat 81,46 Gram Disita
Polres Gresik Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Tradisional Penuh Keakraban dalam Semarak HUT RI ke 81
Lahan Setengah Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil, Polsek Minas Turun Dampingi Petani
Polsek Minas Dampingi Kelompok Tani Siapkan Lahan Jagung Pipil Seluas Setengah Hektare
Berita ini 31 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Sudah Dipupuk dan Disemprot Insektisida, Polsek Minas Pantau Jagung Ketahanan Pangan Nasional di Minas Jaya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:17 WIB

Polisi Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan di Minas Timur

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Polisi Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 107 Hari di Lahan Warga Mandiangin

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Bhabinkamtibmas Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Nasional di Kampung Mandiangin

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Polres Gresik Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Tradisional Penuh Keakraban dalam Semarak HUT RI ke 81

Berita Terbaru