Tarik Paksa Kendaraan Dijalan Bisa Dipidana, Polresta Banggai Ingatkan Debt Collector Patuhi Prosedur

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Banggai-mediapolisi.com, Penarikan sepeda motor secara paksa oleh debt collector masih kerap terjadi di Banggai dan menimbulkan keresahan masyarakat. Tidak sedikit konsumen mengaku didatangi juru tagih bahkan dihadang di jalan tanpa prosedur hukum yang jelas.

Kasus tersebut dialami Rahmadsito A. Laani (48), warga Desa Awu Kecamatan Luwuk Utara, yang didatangi dua pria mengaku petugas leasing di jalan raya Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan pada Rabu pagi (22/7/2026). Kedua pria itu bermaksud menarik sepeda motor miliknya secara paksa.

Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan tanpa prosedur yang sah dapat diproses secara pidana. Menurutnya, penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan sepihak oleh leasing maupun debt collector.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penarikan harus melalui prosedur hukum. Jika dilakukan tanpa persetujuan konsumen dan tanpa putusan pengadilan, itu merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana,” ujar Saiman, Rabu (29/7).

Ia menjelaskan, mekanisme penarikan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan kredit tetap berada dalam penguasaan debitur.

“Debt collector tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Apalagi melakukan penarikan paksa dengan ancaman atau kekerasan,” katanya.

AKP Saiman menambahkan, dalam proses penarikan kendaraan, debt collector wajib membawa surat tugas resmi serta sertifikat jaminan fidusia. Selain itu, penyerahan kendaraan harus dilakukan secara sukarela oleh debitur.

“Jika debitur menolak, leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Tidak bisa main tarik begitu saja,” tegasnya.

Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan secara paksa. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat kepolisian 110.

“Segera laporkan. Penarikan motor ada aturannya, dan debitur berhak menolak jika prosedurnya tidak sesuai hukum,” pungkasnya. (oro-mp)

Sumber : Humas Polresta Banggai

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Propam Polresta Banggai Gelar Gaktibplin di Polsek Jajaran, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan, Tanaman Mulai Terserang Ulat Daun
Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Kuartal II, Kelompok Tani Minas Barat Bersihkan Lahan 0,5 Hektare
Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Tualang Rawat Jagung Pipil di Lahan PT SIR Lewat Penyemprotan Pupuk
Ketua Umum GPD Alur Barito Tegaskan Dukungan ke Program Pemerintah dan Investasi yang Bermanfaat`
Karhutla Kembali Terjadi, Polisi Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Nuhon, Banggai
Polsek Minas Cek Perkembangan Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan, Usia Tanam Capai 24 Hari
Jagung Tumbuh Optimal, Polsek Minas Lakukan Pengecekan Rutin Program Ketahanan Pangan Nasional 
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:47 WIB

Tarik Paksa Kendaraan Dijalan Bisa Dipidana, Polresta Banggai Ingatkan Debt Collector Patuhi Prosedur

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:14 WIB

Propam Polresta Banggai Gelar Gaktibplin di Polsek Jajaran, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:55 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan, Tanaman Mulai Terserang Ulat Daun

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:36 WIB

Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Kuartal II, Kelompok Tani Minas Barat Bersihkan Lahan 0,5 Hektare

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:05 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Tualang Rawat Jagung Pipil di Lahan PT SIR Lewat Penyemprotan Pupuk

Berita Terbaru