Tarik Paksa Kendaraan Dijalan Bisa Dipidana, Polresta Banggai Ingatkan Debt Collector Patuhi Prosedur

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Banggai-mediapolisi.com, Penarikan sepeda motor secara paksa oleh debt collector masih kerap terjadi di Banggai dan menimbulkan keresahan masyarakat. Tidak sedikit konsumen mengaku didatangi juru tagih bahkan dihadang di jalan tanpa prosedur hukum yang jelas.

Kasus tersebut dialami Rahmadsito A. Laani (48), warga Desa Awu Kecamatan Luwuk Utara, yang didatangi dua pria mengaku petugas leasing di jalan raya Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan pada Rabu pagi (22/7/2026). Kedua pria itu bermaksud menarik sepeda motor miliknya secara paksa.

Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan tanpa prosedur yang sah dapat diproses secara pidana. Menurutnya, penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan sepihak oleh leasing maupun debt collector.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penarikan harus melalui prosedur hukum. Jika dilakukan tanpa persetujuan konsumen dan tanpa putusan pengadilan, itu merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana,” ujar Saiman, Rabu (29/7).

Ia menjelaskan, mekanisme penarikan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan kredit tetap berada dalam penguasaan debitur.

“Debt collector tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Apalagi melakukan penarikan paksa dengan ancaman atau kekerasan,” katanya.

AKP Saiman menambahkan, dalam proses penarikan kendaraan, debt collector wajib membawa surat tugas resmi serta sertifikat jaminan fidusia. Selain itu, penyerahan kendaraan harus dilakukan secara sukarela oleh debitur.

“Jika debitur menolak, leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Tidak bisa main tarik begitu saja,” tegasnya.

Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan secara paksa. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat kepolisian 110.

“Segera laporkan. Penarikan motor ada aturannya, dan debitur berhak menolak jika prosedurnya tidak sesuai hukum,” pungkasnya. (oro-mp)

Sumber : Humas Polresta Banggai

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipupuk dan Disemprot Insektisida, Polsek Minas Pantau Jagung Ketahanan Pangan Nasional di Minas Jaya
Polisi Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan di Minas Timur
Polisi Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 107 Hari di Lahan Warga Mandiangin
Bhabinkamtibmas Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Nasional di Kampung Mandiangin
Polres Gresik Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di Menganti, 30 Paket Seberat 81,46 Gram Disita
Polres Gresik Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Tradisional Penuh Keakraban dalam Semarak HUT RI ke 81
Lahan Setengah Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil, Polsek Minas Turun Dampingi Petani
Polsek Minas Dampingi Kelompok Tani Siapkan Lahan Jagung Pipil Seluas Setengah Hektare
Berita ini 24 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Sudah Dipupuk dan Disemprot Insektisida, Polsek Minas Pantau Jagung Ketahanan Pangan Nasional di Minas Jaya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:17 WIB

Polisi Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan di Minas Timur

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Polisi Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 107 Hari di Lahan Warga Mandiangin

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Bhabinkamtibmas Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Nasional di Kampung Mandiangin

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Polres Gresik Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Tradisional Penuh Keakraban dalam Semarak HUT RI ke 81

Berita Terbaru