PANDEGLANG | MediaPolisi.Com Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) mendesak Gubernur Banten untuk turun tangan menindaklanjuti dugaan adanya praktik tidak sesuai ketentuan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi SMK Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Pandeglang.
Sorotan tersebut muncul setelah berkembang informasi terkait dugaan keterlibatan oknum yang mengaku sebagai konsultan dalam pelaksanaan revitalisasi SMK Rinahasanah, Desa Majau, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang. Oknum tersebut diduga memanfaatkan keterbatasan pemahaman teknis pihak sekolah dengan menawarkan bantuan pengurusan administrasi hingga proses pencairan anggaran.
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menilai dugaan tersebut harus menjadi perhatian serius karena program revitalisasi sekolah menggunakan anggaran negara yang diperuntukkan meningkatkan kualitas pendidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta Gubernur Banten tidak tinggal diam. Jika benar ada oknum yang memanfaatkan program pemerintah untuk mencari keuntungan pribadi, maka harus segera ditelusuri. Jangan sampai dana negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Raeynold.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan modus yang dilakukan yakni dengan mendekati pihak sekolah dan menawarkan bantuan dalam pengurusan dokumen administrasi, penyusunan kebutuhan teknis, hingga menjadi penghubung dengan pihak lain yang berkaitan dengan proyek.
Salah seorang sumber yang mengetahui proses tersebut menyebut, oknum tersebut diduga meminta sejumlah keuntungan dengan dalih biaya koordinasi maupun jasa pendampingan.
“Modusnya datang ke sekolah dan mengaku bisa membantu melancarkan proses revitalisasi. Kepala sekolah yang tidak memahami secara detail teknis proyek akhirnya mengikuti arahan. Setelah dana dicairkan, diduga ada pengambilan anggaran oleh oknum tersebut. Namun setelah persoalan ini ramai diberitakan, uang tersebut disebut telah dikembalikan kepada pihak sekolah,” ungkap sumber tersebut.
Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Raeynold menegaskan bahwa sesuai mekanisme Program Revitalisasi SMK, pengelolaan dana harus dilakukan secara transparan dan sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Tidak boleh ada pihak luar yang mengambil keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan pendampingan atau jasa konsultan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Program pemerintah bukan ruang bagi oknum untuk mencari keuntungan. Kalau memang ada pihak yang menerima uang di luar ketentuan, harus diperiksa secara jelas siapa yang meminta, siapa yang memberikan, berapa nilainya, dan apa dasar pembayarannya,” ujarnya.
Dalam perkembangan informasi tersebut, beredar pula dokumen Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi atas nama Enggar Prasetia Ramadhan, S.T.
Dokumen yang disebut diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) pada 5 September 2023 tersebut mencantumkan klasifikasi Sipil, subklasifikasi Gedung/Building, kualifikasi Ahli, jenjang 7, dengan okupasi Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung.
Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah pemilik sertifikat tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan praktik yang sedang menjadi sorotan.
GOW-BANTEN menilai keberadaan sertifikat tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Semua pihak yang disebut harus diberikan ruang klarifikasi. Namun apabila memang ada keterlibatan dalam pengelolaan proyek yang tidak sesuai aturan, maka harus diproses sesuai hukum,” kata Raeynold.
GOW-BANTEN juga mendesak Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi SMK Rinahasanah.
Menurut Raeynold, langkah audit penting dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan negara maupun lembaga pendidikan.
“Kami meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Periksa aliran dana, dokumen administrasi, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme pendampingan yang dilakukan. Jangan sampai kepala sekolah dijadikan sasaran empuk oleh oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan program revitalisasi bukan hanya dilihat dari pembangunan fisik, tetapi juga dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggarannya.
“Yang harus dijaga adalah kualitas bangunan dan manfaatnya bagi siswa. Jangan sampai anggaran pendidikan berkurang nilainya karena adanya potongan atau biaya-biaya yang tidak memiliki dasar,” pungkas Raeynold.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Rinahasanah, Enggar Prasetia Ramadhan, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, maupun Kemendikdasmen belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Team/Red















