Karawang | Mediapolisi.com-Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara (GWN), H. Surono, yang akrab disapa Uwa Suro, mengecam keras dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke saluran irigasi di Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Menurut Uwa Suro, apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa limbah yang dibuang merupakan limbah B3, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem.
“Apabila benar itu limbah B3, maka pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saluran irigasi tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah hanya untuk menghindari biaya pengelolaan. Tindakan seperti ini merupakan bentuk kejahatan terhadap lingkungan,” tegas Uwa Suro, Jumat (24/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa saluran irigasi di wilayah tersebut memiliki fungsi strategis, tidak hanya sebagai sumber pengairan lahan pertanian, tetapi juga dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan sehari-hari. Bahkan, aliran irigasi tersebut disebut menjadi salah satu sumber air baku bagi pelayanan PDAM di wilayah Batujaya.
Karena itu, Uwa Suro menilai dugaan pencemaran tersebut harus ditangani secara serius. Menurutnya, apabila terbukti terjadi pencemaran limbah B3, dampaknya dapat meluas, mulai dari kerusakan lahan pertanian, terganggunya keseimbangan lingkungan, hingga potensi ancaman terhadap kesehatan masyarakat yang memanfaatkan sumber air tersebut.
Ia mendesak aparat penegak hukum bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Penelusuran, kata dia, perlu dilakukan terhadap asal-usul limbah, kendaraan pengangkut, hingga perusahaan penghasil maupun pengelola limbah apabila ditemukan keterlibatan.
Selain itu, Uwa Suro juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas transporter limbah B3, termasuk izin kendaraan pengangkut barang khusus, guna memastikan seluruh proses pengangkutan limbah telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pengelolaan limbah B3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta berbagai ketentuan teknis lainnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Siapa pun pelakunya tidak boleh diberi toleransi. Apabila terbukti dengan sengaja membuang limbah B3 ke lingkungan, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Perlindungan terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak yang diduga terlibat dalam pembuangan limbah tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi sesuai hasil penyelidikan resmi.
Penulis : INDRA PRAYOGA UTAMA
Editor : INDRA PRAYOGA UTAMA
Sumber Berita: Lk















