GWN Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Irigasi Telukbango

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Karawang | Mediapolisi.com-Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara (GWN), H. Surono, yang akrab disapa Uwa Suro, mengecam keras dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke saluran irigasi di Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Menurut Uwa Suro, apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa limbah yang dibuang merupakan limbah B3, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem.

“Apabila benar itu limbah B3, maka pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saluran irigasi tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah hanya untuk menghindari biaya pengelolaan. Tindakan seperti ini merupakan bentuk kejahatan terhadap lingkungan,” tegas Uwa Suro, Jumat (24/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa saluran irigasi di wilayah tersebut memiliki fungsi strategis, tidak hanya sebagai sumber pengairan lahan pertanian, tetapi juga dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan sehari-hari. Bahkan, aliran irigasi tersebut disebut menjadi salah satu sumber air baku bagi pelayanan PDAM di wilayah Batujaya.

Karena itu, Uwa Suro menilai dugaan pencemaran tersebut harus ditangani secara serius. Menurutnya, apabila terbukti terjadi pencemaran limbah B3, dampaknya dapat meluas, mulai dari kerusakan lahan pertanian, terganggunya keseimbangan lingkungan, hingga potensi ancaman terhadap kesehatan masyarakat yang memanfaatkan sumber air tersebut.

Ia mendesak aparat penegak hukum bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Penelusuran, kata dia, perlu dilakukan terhadap asal-usul limbah, kendaraan pengangkut, hingga perusahaan penghasil maupun pengelola limbah apabila ditemukan keterlibatan.

Selain itu, Uwa Suro juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas transporter limbah B3, termasuk izin kendaraan pengangkut barang khusus, guna memastikan seluruh proses pengangkutan limbah telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pengelolaan limbah B3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta berbagai ketentuan teknis lainnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Siapa pun pelakunya tidak boleh diberi toleransi. Apabila terbukti dengan sengaja membuang limbah B3 ke lingkungan, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Perlindungan terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak yang diduga terlibat dalam pembuangan limbah tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi sesuai hasil penyelidikan resmi.

Penulis : INDRA PRAYOGA UTAMA

Editor : INDRA PRAYOGA UTAMA

Sumber Berita: Lk

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Rohul Bersama Polres Rohul, Menggelar Rapat Koordinasi ( Rakor) Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026
Anggota DPR RI Dapil Banten 1 Lakukan Kegiatan Sarasehan 4 Pilar di Patia
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap, Polres Rokan Hulu dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker Kepada Pengguna Jalan
UPZ Banten Salurkan Bantuan Bedah Rumah Kepada Ibu Sanami Yang Rumahnya Roboh Hidup Seorang diri di Patia
Kunjungan Kerja Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat di Pekan Baru Riau.
Wariskan Lingkungan Asri di HUT ke 91 RI Pemkab dan Polres Rohul Gelar Gerakan Masif Tanam 10,001 Pohon
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Rohul Cek Lahan 0,5 Hektare, Siapkan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Rohul Cek Lahan 0,5 Hektare, Siapkan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Pemerintah Kabupaten Rohul Bersama Polres Rohul, Menggelar Rapat Koordinasi ( Rakor) Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:31 WIB

Anggota DPR RI Dapil Banten 1 Lakukan Kegiatan Sarasehan 4 Pilar di Patia

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap, Polres Rokan Hulu dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker Kepada Pengguna Jalan

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:19 WIB

UPZ Banten Salurkan Bantuan Bedah Rumah Kepada Ibu Sanami Yang Rumahnya Roboh Hidup Seorang diri di Patia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Kunjungan Kerja Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat di Pekan Baru Riau.

Berita Terbaru