Tersangka PETI Bulangita Dilimpahkan: Polres Pohuwato Serahkan Ekskavator sebagai BB

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pohuwato-Mediapolisi.com, Polres Pohuwato dalam menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dibuktikan. Setelah berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, kini penyidik Satreskrim Polres Pohuwato pada Rabu kemarin 2 Juli 2026 resmi melimpahkan seorang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato Provinsi Gorontalo. Jum’at, (3/07/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial HSS beserta barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merek Sunward warna hijau tosca untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan bahwa pelimpahan tahap II merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus PETI di Desa Bulangita pada 4 Mei 2026. Saat itu, Satreskrim Polres Pohuwato bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Pohuwato dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan tuntas hingga ke proses penuntutan,” ujar Iptu Renly.

Ia menegaskan, Polres Pohuwato akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan, menjaga keamanan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

( Idrak )

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 45 Hari di Minas Barat
Bhabinkamtibmas Rutin Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 32 Hari di Kampung Mandiangin
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Minas Barat Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 40 Hari
Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Jagung Pipil Usia 23 Hari di Area Agro Wisata Telago
Tanaman Jagung Pipil Usia 91 Hari di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 2,1 Meter, Masuk Tahap Pra Panen
Polsek Minas Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas Jaya, Usia 22 Hari Tumbuh Subur
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Usia 70 Hari Tumbuh Baik
Jagung Pipil Usia 69 Hari di Minas Timur Tumbuh Baik, Polisi Dorong Perawatan Berkelanjutan
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Bhabinkamtibmas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 45 Hari di Minas Barat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Bhabinkamtibmas Rutin Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 32 Hari di Kampung Mandiangin

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Minas Barat Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 40 Hari

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Jagung Pipil Usia 23 Hari di Area Agro Wisata Telago

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Tanaman Jagung Pipil Usia 91 Hari di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 2,1 Meter, Masuk Tahap Pra Panen

Berita Terbaru