PETI Dekat Badan Jalan Ditertibkan, Polres Pohuwato Amankan 11 Mesin Alkon

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

POHUWATO-Mediapolisi.com, – Polres Pohuwato melaksanakan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun III, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (6/6/2026).

Kegiatan penertiban dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H., bersama Kasat Samapta IPTU Barthel Tamboto, Kepala SPKT IPTU Vani Jani Pioh, KBO Sat Intelkam IPDA Hayun Mayang, dan personel Regu II Siaga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat melakukan patroli di wilayah Kecamatan Dengilo polisi menemukan sejumlah penambang sedang melakukan aktivitas PETI menggunakan mesin alkon untuk menyiram material. Namun, saat petugas mendekati lokasi untuk melakukan penindakan, para pelaku melarikan diri.

Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Barang bukti yang diamankan berupa 11 unit mesin alkon merek Honda, satu gulung selang sepanjang kurang lebih 10 meter, serta satu jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan mengatakan penertiban dilakukan karena aktivitas PETI berada sangat dekat dengan badan jalan dan berpotensi membahayakan masyarakat serta merusak lingkungan sekitar.

“Polres Pohuwato akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan,” ujar IPTU Renly.

Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Pohuwato untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

( Idrak )

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 45 Hari di Minas Barat
Bhabinkamtibmas Rutin Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 32 Hari di Kampung Mandiangin
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Minas Barat Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 40 Hari
Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Jagung Pipil Usia 23 Hari di Area Agro Wisata Telago
Tanaman Jagung Pipil Usia 91 Hari di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 2,1 Meter, Masuk Tahap Pra Panen
Polsek Minas Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas Jaya, Usia 22 Hari Tumbuh Subur
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Usia 70 Hari Tumbuh Baik
Jagung Pipil Usia 69 Hari di Minas Timur Tumbuh Baik, Polisi Dorong Perawatan Berkelanjutan
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Bhabinkamtibmas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 45 Hari di Minas Barat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Bhabinkamtibmas Rutin Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 32 Hari di Kampung Mandiangin

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Minas Barat Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 40 Hari

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Jagung Pipil Usia 23 Hari di Area Agro Wisata Telago

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Tanaman Jagung Pipil Usia 91 Hari di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 2,1 Meter, Masuk Tahap Pra Panen

Berita Terbaru