Pengedar Sabu Ditangkap, Polsek Tambusai Utara Berhasil Gagalkan Transaksi 12 Paket Sabu di Mahato Sakti,

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

*Pengedar Sabu Ditangkap, Polsek Tambusai Utara Berhasil Gagalkan Transaksi 12 Paket Sabu di Mahato Sakti*

Media polisi com  : ROKAN HULU – Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini, jajaran Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial A (25) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Mahato Sakti DK 2 F, Desa Mahato Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 12 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,97 gram, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa kap yang digunakan saat berada di lokasi.

*Pengedar Sabu Ditangkap, Polsek Tambusai Utara Berhasil Gagalkan Transaksi 12 Paket Sabu di Mahato Sakti*

ROKAN HULU – Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini, jajaran Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial A (25) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Mahato Sakti DK 2 F, Desa Mahato Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 12 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,97 gram, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa kap yang digunakan saat berada di lokasi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu, 10 Mei 2026, mengenai aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Mahato Sakti. Informasi tersebut diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Tambusai Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara memimpin langsung operasi penangkapan bersama personel Unit Reskrim. Saat melakukan penyelidikan di area perkebunan Desa Mahato Sakti, petugas menemukan dua orang yang mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor.

Ketika hendak diamankan, kedua pria tersebut berusaha melarikan diri. Namun, satu orang berhasil ditangkap, yakni inisial A. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 12 paket sabu yang berada di bawah sepeda motor yang mereka gunakan.

Dalam pemeriksaan awal, A mengaku bahwa barang haram tersebut milik rekannya berinisial T, yang berhasil melarikan diri. Menurut pengakuannya, sabu tersebut rencananya akan dijual.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine (AMP), yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Lampiran II penyesuaian UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang peneyesuaian pidana Jo 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 Huruf (d)KUH Pidana.

Polsek Tambusai Utara juga terus memburu satu pelaku lain berinisial T yang identitasnya telah diketahui dan masuk dalam daftar pencarian.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu. *(Humas Polres Rohul)*

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu, 10 Mei 2026, mengenai aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Mahato Sakti. Informasi tersebut diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Tambusai Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara memimpin langsung operasi penangkapan bersama personel Unit Reskrim. Saat melakukan penyelidikan di area perkebunan Desa Mahato Sakti, petugas menemukan dua orang yang mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor.

Ketika hendak diamankan, kedua pria tersebut berusaha melarikan diri. Namun, satu orang berhasil ditangkap, yakni inisial A. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 12 paket sabu yang berada di bawah sepeda motor yang mereka gunakan.

Dalam pemeriksaan awal, A mengaku bahwa barang haram tersebut milik rekannya berinisial T, yang berhasil melarikan diri. Menurut pengakuannya, sabu tersebut rencananya akan dijual.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine (AMP), yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Lampiran II penyesuaian UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang peneyesuaian pidana Jo 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 Huruf (d)KUH Pidana.

Polsek Tambusai Utara juga terus memburu satu pelaku lain berinisial T yang identitasnya telah diketahui dan masuk dalam daftar pencarian.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu. *(Humas Polres Rohul / Az, )*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Pagimana Usut Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas
*Satresnarkoba Polres Rohul Berhasil Bongkar Peredaran 67,57 Gram Sabu di Tambusai Utara Seorang Pengedar Ditangkap*
Ucapan Pelaksana Proyek Rp6,1 Miliar Tuai Kritik, GOW-BANTEN: Pers Bukan Mencari Masalah, tetapi Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial
Pernyataan Pelaksana Proyek Leuwidamar–Pasar Kupa Picu Kegaduhan, GOW-B Desak BPK hingga KPK Turun Tangan
Grebek Kafe Rambah, Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Ganja dan Ekstasi,
GOW-B Ultimatum Desa Koranji”Jelaskan Keberadaan Sapi Ketahanan Pangan atau Tempuh Jalur Hukum
ADD Tahap l Desa Turus di Duga Belum di Realisasikan, PJ Kepala Desa Bungkam Saat di Konfirmasi
ADD Tahap Satu Desa Turus di Duga Belum di Realisasikan, Warga Berharap Inspektorat Pandeglang Agar Lakukan Audit
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 06:02 WIB

Polsek Pagimana Usut Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:38 WIB

*Satresnarkoba Polres Rohul Berhasil Bongkar Peredaran 67,57 Gram Sabu di Tambusai Utara Seorang Pengedar Ditangkap*

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:17 WIB

Ucapan Pelaksana Proyek Rp6,1 Miliar Tuai Kritik, GOW-BANTEN: Pers Bukan Mencari Masalah, tetapi Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:03 WIB

Pernyataan Pelaksana Proyek Leuwidamar–Pasar Kupa Picu Kegaduhan, GOW-B Desak BPK hingga KPK Turun Tangan

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:54 WIB

Grebek Kafe Rambah, Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Ganja dan Ekstasi,

Berita Terbaru