*Polsek Tualang Berhasil Ungkap Bobol di TK Negeri Pembina. 2 Pelaku DiTangkap, 1 Buron.*

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan TK Negeri Pembina, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M.RRP Als A pada Sabtu, 24 Mei 2025, saat yang bersangkutan sedang bekerja di sebuah tempat pencucian kendaraan.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, inisial R, telah lebih dahulu diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Adapun satu pelaku lainnya, berinisial F, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan Pelaku pembobol TK Negeri Pembina dan saat ini telah diamankan di Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut
Modus Operandi Ketiga pelaku diduga telah merencanakan aksi pencurian pada malam sebelumnya. Mereka memasuki area sekolah dengan memotong pagar kawat menggunakan tang, lalu membongkar dinding gudang yang terbuat dari seng.
Barang-barang yang berhasil dicuri antara lain: 6 potong baja ringan, 1 batang besi plang
1 bilah pisau dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi
Namun, saat hendak melarikan diri, aksi mereka diketahui warga sekitar. Akibatnya, para pelaku meninggalkan barang-barang hasil curian dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Perkara ini telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/2025/SPKT I/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 17 Mei 2025. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 1 Ke-3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara mengingat salah satu pelaku diketahui masih di bawah umur.
Kapolsek Tualang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tualang serta menindak tegas para pelaku tindak kriminalitas,” ujar Kapolsek Tualang dalam keterangannya.
(UJANG.K)
(Polsek Tualang)

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulteng Gelar Serah Terima Pataka “Wira Dharma Brata”, Tonggak Kepemimpinan Baru Brigjen Pol Nasri
Polda Sulteng Sambut Kapolda Baru dengan Tradisi Jajar Hormat dan Adat Kaili
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Minas Cek Lahan Jagung Kuartal II di Rantau Bertuah 
Sinergi Polisi dan Petani, Kapolsek Minas Pantau Lahan Jagung di Kampung Minas Timur
Sinergi Polisi dan Petani, Kapolsek Minas Pantau Lahan Jagung di Kampung Minas Timur
Usai Long Weekend, Polres Banggai Kembali Buka Layanan SIM Keliling
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Minas Cek Kesiapan Lahan Jagung  di Minas Barat
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Minas Cek Kesiapan Lahan Jagung  di Minas Barat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:31 WIB

Polda Sulteng Gelar Serah Terima Pataka “Wira Dharma Brata”, Tonggak Kepemimpinan Baru Brigjen Pol Nasri

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:36 WIB

Polda Sulteng Sambut Kapolda Baru dengan Tradisi Jajar Hormat dan Adat Kaili

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:05 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Minas Cek Lahan Jagung Kuartal II di Rantau Bertuah 

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:58 WIB

Sinergi Polisi dan Petani, Kapolsek Minas Pantau Lahan Jagung di Kampung Minas Timur

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:51 WIB

Sinergi Polisi dan Petani, Kapolsek Minas Pantau Lahan Jagung di Kampung Minas Timur

Berita Terbaru