*Polsek Tualang Berhasil Ungkap Bobol di TK Negeri Pembina. 2 Pelaku DiTangkap, 1 Buron.*

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan TK Negeri Pembina, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M.RRP Als A pada Sabtu, 24 Mei 2025, saat yang bersangkutan sedang bekerja di sebuah tempat pencucian kendaraan.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, inisial R, telah lebih dahulu diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Adapun satu pelaku lainnya, berinisial F, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan Pelaku pembobol TK Negeri Pembina dan saat ini telah diamankan di Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut
Modus Operandi Ketiga pelaku diduga telah merencanakan aksi pencurian pada malam sebelumnya. Mereka memasuki area sekolah dengan memotong pagar kawat menggunakan tang, lalu membongkar dinding gudang yang terbuat dari seng.
Barang-barang yang berhasil dicuri antara lain: 6 potong baja ringan, 1 batang besi plang
1 bilah pisau dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi
Namun, saat hendak melarikan diri, aksi mereka diketahui warga sekitar. Akibatnya, para pelaku meninggalkan barang-barang hasil curian dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Perkara ini telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/2025/SPKT I/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 17 Mei 2025. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 1 Ke-3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara mengingat salah satu pelaku diketahui masih di bawah umur.
Kapolsek Tualang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tualang serta menindak tegas para pelaku tindak kriminalitas,” ujar Kapolsek Tualang dalam keterangannya.
(UJANG.K)
(Polsek Tualang)

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tersangka PETI Bulangita Dilimpahkan: Polres Pohuwato Serahkan Ekskavator sebagai BB
Polsek Minas Kirim 804,3 Kilogram Jagung Pipil ke Gudang Bulog Pekanbaru, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional 
Kapolsek Lamala Ucapkan Terimakasih Kejutan Tumpeng Hari Bhayangkara dari Koramil 1308-06 LB
Polisi Pantau Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas, Pemupukan Lanjutan Disiapkan
DPD ABJI Kabupaten Gresik Apresiasi Kinerja APH Ungkap Kasus Narkotika Skala Besar di Gresik
Polres Banggai Bekuk Komplotan Pencuri Ratusan Tabung Gas Elpiji di Luwuk
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan, Tanaman Tumbuh Subur di Usia 50 Hari
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Banggai Berikan Penghargaan kepada 26 Personel dan Intansi Terkait
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:32 WIB

Tersangka PETI Bulangita Dilimpahkan: Polres Pohuwato Serahkan Ekskavator sebagai BB

Sabtu, 4 Juli 2026 - 04:49 WIB

Polsek Minas Kirim 804,3 Kilogram Jagung Pipil ke Gudang Bulog Pekanbaru, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional 

Jumat, 3 Juli 2026 - 03:05 WIB

Polisi Pantau Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas, Pemupukan Lanjutan Disiapkan

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:00 WIB

DPD ABJI Kabupaten Gresik Apresiasi Kinerja APH Ungkap Kasus Narkotika Skala Besar di Gresik

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:15 WIB

Polres Banggai Bekuk Komplotan Pencuri Ratusan Tabung Gas Elpiji di Luwuk

Berita Terbaru