*Polsek Tualang Berhasil Ungkap Bobol di TK Negeri Pembina. 2 Pelaku DiTangkap, 1 Buron.*

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan TK Negeri Pembina, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M.RRP Als A pada Sabtu, 24 Mei 2025, saat yang bersangkutan sedang bekerja di sebuah tempat pencucian kendaraan.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, inisial R, telah lebih dahulu diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Adapun satu pelaku lainnya, berinisial F, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan Pelaku pembobol TK Negeri Pembina dan saat ini telah diamankan di Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut
Modus Operandi Ketiga pelaku diduga telah merencanakan aksi pencurian pada malam sebelumnya. Mereka memasuki area sekolah dengan memotong pagar kawat menggunakan tang, lalu membongkar dinding gudang yang terbuat dari seng.
Barang-barang yang berhasil dicuri antara lain: 6 potong baja ringan, 1 batang besi plang
1 bilah pisau dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi
Namun, saat hendak melarikan diri, aksi mereka diketahui warga sekitar. Akibatnya, para pelaku meninggalkan barang-barang hasil curian dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Perkara ini telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/2025/SPKT I/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 17 Mei 2025. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 1 Ke-3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara mengingat salah satu pelaku diketahui masih di bawah umur.
Kapolsek Tualang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tualang serta menindak tegas para pelaku tindak kriminalitas,” ujar Kapolsek Tualang dalam keterangannya.
(UJANG.K)
(Polsek Tualang)

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Banggai Siapkan Skema Pengamanan di Kota Luwuk Selama Libur Imlek dan Awal Puasa
Pemkab Pohuwato Apresiasi Kapolres dalam Groundbreaking Pembangunan SPPG Polri
Jumat Bersih, Polsek Balantak dan Forkopimcam Perkuat Sinergi Demi Lingkungan Sehat
Rumah Terbakar Saat Ditinggal Antar Anak Sekolah, Polsek Batui Action ke TKP
Sinergi Polri : AKP Jolly R. Lengkong Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan Sekda Banggai Laut
Satlantas Polres Banggai Tahap II Kasus Laka Lantas Yang Menewaskan Bocah 5 Tahun
Optimalkan Potensi Desa, Polsek Banggai Berikan Pengamanan dan Imbauan Kamtibmas Saat Panen Raya
Satintelkam Polres Banggai Gelar Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian Untuk *Kemanusian*
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 01:48 WIB

Polres Banggai Siapkan Skema Pengamanan di Kota Luwuk Selama Libur Imlek dan Awal Puasa

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:48 WIB

Pemkab Pohuwato Apresiasi Kapolres dalam Groundbreaking Pembangunan SPPG Polri

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:06 WIB

Jumat Bersih, Polsek Balantak dan Forkopimcam Perkuat Sinergi Demi Lingkungan Sehat

Jumat, 13 Februari 2026 - 04:12 WIB

Rumah Terbakar Saat Ditinggal Antar Anak Sekolah, Polsek Batui Action ke TKP

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:49 WIB

Sinergi Polri : AKP Jolly R. Lengkong Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan Sekda Banggai Laut

Berita Terbaru