Penyidik Satreskrim Polres Banggai Limpahkan Kasus Penggelapan Objek Jaminan Fidusia

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Banggai-mediapolisi.com, Penyidik Unit I Tipidum Satreskrim Polres Banggai, Kamis (22/1/2026) melimpahkan berkas kasus penggelapan objek jaminan fidusia.

Penyerahan berkas tahap dua kasus penggelapan satu uni mobil Daihatsu Granmax warna putih DN 8796 CR, sehubungan Laporan Polisi nomor : LP/B/469/VI/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 23 Juni 2025.

“Hari ini tahap II kasus penggelapan objek jaminan fidusia, penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan,” ujar Kanit I Pidum Satreskrim Polres Banggai, IPDA Vicky P. Gultom, SH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk penyerahan berkas kasus tersebut dilakukan oleh polisi ke jaksa Ahmad Jalaludin, SH di Kejaksaan Negeri Banggai, pukul 13.30 Wita.

Untuk diketahui, kasus penggelapan ini oleh RS (41) warga Desa Pibombo Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai, terjadi bulan Desember 2023. Waktu itu tersangka memiliki angsuran kredit mobil di PT. Smart Multifinance, jangka waktu 3 tahun.

Namun baru berjalan 6 kali pembayaran tepatnya Juli 2024, mobil tersebut tidak diketahui lagi keberadaannya, karena unit tersebut (unit telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pihak PT. Smart Multi Finance).

Korban PT. Smart Multi Finance akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Banggai atas kasus penggelapan yang dilakukan oleh RS.

“Tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana atau pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia,” pungkas Kasat. *oro*

Sumber : Humas Polres Banggai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Minas Dampingi Kelompok Tani Bersihkan Lahan untuk Penanaman Jagung Kuartal Kedua
Tersangka PETI Bulangita Dilimpahkan: Polres Pohuwato Serahkan Ekskavator sebagai BB
Polsek Minas Kirim 804,3 Kilogram Jagung Pipil ke Gudang Bulog Pekanbaru, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional 
Kapolsek Lamala Ucapkan Terimakasih Kejutan Tumpeng Hari Bhayangkara dari Koramil 1308-06 LB
Polisi Pantau Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas, Pemupukan Lanjutan Disiapkan
DPD ABJI Kabupaten Gresik Apresiasi Kinerja APH Ungkap Kasus Narkotika Skala Besar di Gresik
Polres Banggai Bekuk Komplotan Pencuri Ratusan Tabung Gas Elpiji di Luwuk
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan, Tanaman Tumbuh Subur di Usia 50 Hari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 01:45 WIB

Polsek Minas Dampingi Kelompok Tani Bersihkan Lahan untuk Penanaman Jagung Kuartal Kedua

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:32 WIB

Tersangka PETI Bulangita Dilimpahkan: Polres Pohuwato Serahkan Ekskavator sebagai BB

Sabtu, 4 Juli 2026 - 04:49 WIB

Polsek Minas Kirim 804,3 Kilogram Jagung Pipil ke Gudang Bulog Pekanbaru, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional 

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:32 WIB

Kapolsek Lamala Ucapkan Terimakasih Kejutan Tumpeng Hari Bhayangkara dari Koramil 1308-06 LB

Jumat, 3 Juli 2026 - 03:05 WIB

Polisi Pantau Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas, Pemupukan Lanjutan Disiapkan

Berita Terbaru