Banggai-mediapolisi.com, Penyidik Unit I Tipidum Satreskrim Polres Banggai, Kamis (22/1/2026) melimpahkan berkas kasus penggelapan objek jaminan fidusia.
Penyerahan berkas tahap dua kasus penggelapan satu uni mobil Daihatsu Granmax warna putih DN 8796 CR, sehubungan Laporan Polisi nomor : LP/B/469/VI/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 23 Juni 2025.
“Hari ini tahap II kasus penggelapan objek jaminan fidusia, penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan,” ujar Kanit I Pidum Satreskrim Polres Banggai, IPDA Vicky P. Gultom, SH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk penyerahan berkas kasus tersebut dilakukan oleh polisi ke jaksa Ahmad Jalaludin, SH di Kejaksaan Negeri Banggai, pukul 13.30 Wita.
Untuk diketahui, kasus penggelapan ini oleh RS (41) warga Desa Pibombo Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai, terjadi bulan Desember 2023. Waktu itu tersangka memiliki angsuran kredit mobil di PT. Smart Multifinance, jangka waktu 3 tahun.
Namun baru berjalan 6 kali pembayaran tepatnya Juli 2024, mobil tersebut tidak diketahui lagi keberadaannya, karena unit tersebut (unit telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pihak PT. Smart Multi Finance).
Korban PT. Smart Multi Finance akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Banggai atas kasus penggelapan yang dilakukan oleh RS.
“Tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana atau pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia,” pungkas Kasat. *oro*
Sumber : Humas Polres Banggai















