Penyidik Satreskrim Polres Banggai Limpahkan Kasus Penggelapan Objek Jaminan Fidusia

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Banggai-mediapolisi.com, Penyidik Unit I Tipidum Satreskrim Polres Banggai, Kamis (22/1/2026) melimpahkan berkas kasus penggelapan objek jaminan fidusia.

Penyerahan berkas tahap dua kasus penggelapan satu uni mobil Daihatsu Granmax warna putih DN 8796 CR, sehubungan Laporan Polisi nomor : LP/B/469/VI/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 23 Juni 2025.

“Hari ini tahap II kasus penggelapan objek jaminan fidusia, penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan,” ujar Kanit I Pidum Satreskrim Polres Banggai, IPDA Vicky P. Gultom, SH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk penyerahan berkas kasus tersebut dilakukan oleh polisi ke jaksa Ahmad Jalaludin, SH di Kejaksaan Negeri Banggai, pukul 13.30 Wita.

Untuk diketahui, kasus penggelapan ini oleh RS (41) warga Desa Pibombo Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai, terjadi bulan Desember 2023. Waktu itu tersangka memiliki angsuran kredit mobil di PT. Smart Multifinance, jangka waktu 3 tahun.

Namun baru berjalan 6 kali pembayaran tepatnya Juli 2024, mobil tersebut tidak diketahui lagi keberadaannya, karena unit tersebut (unit telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pihak PT. Smart Multi Finance).

Korban PT. Smart Multi Finance akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Banggai atas kasus penggelapan yang dilakukan oleh RS.

“Tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana atau pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia,” pungkas Kasat. *oro*

Sumber : Humas Polres Banggai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebisingan Musik Picu Perseteruan, Polsek Balantak Lakukan Mediasi
Tanaman Jagung Pipil Tumbuh Subur, Polsek Minas Lakukan Monitoring di Kampung Mandiangin
Konstitusi Tegas:Tanah Milik Yang Menggarap,Bukan Milik Negara Kecuali Ditelantarkan
Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II
Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II
Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan
Polsek Minas Tinjau Kesiapan Lahan Jagung Pipil 1,5 Hektare di Kampung Rantau Bertuah
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan, Tanaman Tumbuh Subur di Usia 24 Hari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kebisingan Musik Picu Perseteruan, Polsek Balantak Lakukan Mediasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:22 WIB

Tanaman Jagung Pipil Tumbuh Subur, Polsek Minas Lakukan Monitoring di Kampung Mandiangin

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:36 WIB

Konstitusi Tegas:Tanah Milik Yang Menggarap,Bukan Milik Negara Kecuali Ditelantarkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:56 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:49 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II

Berita Terbaru