Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

BANYUMAS –Mediapolisi.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan beserta barang bukti dengan total berat netto 9,23 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial PS (26), warga Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, dan NRW (25), warga Kabupaten Semarang yang berdomisili di wilayah Sokaraja, Banyumas. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 6 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah ruko yang berlokasi di Desa Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang diakui sebagai milik tersangka PS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pengembangan melalui ponsel tersangka, kami juga menemukan petunjuk berupa titik-titik alamat penyimpanan sabu lainnya,” jelas Kompol Willy.

Lebih lanjut, dari hasil penggeledahan lanjutan dan pengembangan di lapangan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam berbagai kemasan.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Saat ini kedua tersangka telah kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Penulis : INDRA PRAYOGA UTAMA

Editor : INDRA PRAYOGA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 70 Hari, Tanaman Tumbuh Optimal
Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan Kuartal II
Pererat Persatuan, GPD Alur Barito Gelar Nobar Uruguay vs Spanyol di Desa Ipu`
MPKT Karang Taruna Kabupaten Karawang Kecam Dugaan Penculikan Anggota Karang Taruna di Purwasari
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil, Tanaman Kelompok Tani Mekar Berseri di Minas Timur Tumbuh Optimal
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 51 Hari, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 50 Hari di Lahan Tumpang Sari Warga Mandiangin
Dukung Swasembada Pangan 2026, Polsek Minas Laksanakan Penanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:48 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 70 Hari, Tanaman Tumbuh Optimal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:30 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan Kuartal II

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:40 WIB

Pererat Persatuan, GPD Alur Barito Gelar Nobar Uruguay vs Spanyol di Desa Ipu`

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:19 WIB

MPKT Karang Taruna Kabupaten Karawang Kecam Dugaan Penculikan Anggota Karang Taruna di Purwasari

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:31 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 51 Hari, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru